Breaking News

Berita Aceh Timur

Terkait Gaji PPS, KIP Aceh Timur Masih Menunggu Tambahan Anggaran Pilkada 2024

"Karena anggaran tersebut dinilai jauh dari kebutuhan riil, KIP Aceh Timur kembali mengajukan permohonan tambahan dana pada 16 Oktober 2023,"

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
For Serambines.com
KIP Aceh Timur dan KIP Aceh saat ke Biro Perencanaan KPU RI salam beberapa waktu lalu. 

"Karena anggaran tersebut dinilai jauh dari kebutuhan riil, KIP Aceh Timur kembali mengajukan permohonan tambahan dana pada 16 Oktober 2023," jelas Yusri.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Aceh Timur tak kunjung cair.

Hal itu disebabkan oleh dinamika keuangan yang sampai saat ini belum jelas.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menghadapi kendala serius terkait kekurangan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Hingga kini, KIP Aceh Timur masih menunggu realisasi tambahan dana dari Pemerintah Aceh setelah serangkaian upaya panjang dilakukan.

Laporan yang diterima Serambinews.com, dari Ketua KIP Aceh Timur Yusri, pada 20 September 2023 lalu, KIP Aceh Timur mengajukan Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk dana hibah Pilkada sebesar Rp 82,7 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Namun, setelah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pengajuan tersebut tidak disetujui dan dikembalikan untuk dikoreksi.

Pertemuan lanjutan pada 6 Oktober 2023 menghasilkan kesepakatan baru.

Pemkab Aceh Timur hanya menyetujui anggaran sebesar Rp41,07 miliar, yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 910/618 dan 375/PK.01-BA/1103/2023.

"Karena anggaran tersebut dinilai jauh dari kebutuhan riil, KIP Aceh Timur kembali mengajukan permohonan tambahan dana pada 16 Oktober 2023," jelas Yusri.

Setelah pembahasan intensif dengan TAPD, akhirnya disepakati tambahan anggaran sebesar Rp.45 miliar pada 17 November 2023, yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 030/7099 dan NPHD Nomor 030/7098.

Total anggaran yang diterima terdiri dari Rp45 miliar dari APBK dan Rp1,55 miliar dari DOKA.

Namun, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, KIP Aceh Timur kembali mengalami kekurangan anggaran, terutama untuk honorarium badan Adhoc.

Baca juga: KIP Nagan Raya, Panwaslih, Polres, dan Kodim Telah Laporkan Penggunaan Dana Hibah Pilkada ke Pemkab

Surat permintaan tambahan anggaran dilayangkan ke berbagai pihak, 25 April 2024 Surat ke KIP Aceh dan Pemkab Aceh Timur, kemudian pada 10 Juni 2024 surat kembali dilayangkan ke Ketua DPRK Aceh Timur

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved