Berita Politik

DPRA dan Pemerintah Aceh Kebut Pembahasan Draf Final Revisi UUPA

Zulfadli menerangkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara tegas telah memerintahkan pihaknya di DPRA untuk percepat proses revisi UUPA

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
HUMAS DPR ACEH
RAPAT BERSAMA – Rapat bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh bahas percepatan draf final revisi UUPA, Senin (28/4/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh, terus memacu pembahasan draf final revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh

Langkah itu, untuk memastikan proses perubahan regulasi dapat disahkan oleh DPR RI pada Agustus 2025 mendatang.

Rapat demi rapat yang dilangsungkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh, dihadiri langsung oleh Plt Sekda M Nasir beserta jajarannya dan Ketua DPRA Zulfadli bersama Tim Perumus Revisi UUPA dari legislatif.

“DPR Aceh dengan Pemerintah Aceh telah sepakat bahwa, semangat perdamaian dan kewenangan Aceh, jadi pijakan para pihak untuk mempersiapkan draf final revisi UUPA,” kata Ketua DPRA, Zulfadli, Selasa (29/4/2025).

Zulfadli menerangkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara tegas telah memerintahkan pihaknya di DPRA untuk percepat proses revisi UUPA. 

Baca juga: DPR Aceh Tunjuk Anwar Ramli sebagai Ketua Tim Revisi UUPA, Emban Tugas Koordinasi dengan DPR RI

Untuk itu, pihaknya sendiri membentuk Tim Perumus yang telah bekerja menyiapkan berbagai draf dan pertimbangan-pertimbangan penting lainnya untuk membawanya ke DPR RI di Jakarta.

Dari laporan yang diterima dari Tim Perumus Revisi UUPA DPR Aceh, kata dia, saat ini Pemerintah Aceh dan DPRA telah sepakat menggunakan draf yang dirumuskan oleh tim akademisi dari Universitas Syiah Kuala.

Sebab, naskah yang telah disiapkan oleh kampus itu, telah mengalami proses kajian dan naskah akademik.

“Nah, draf yang dirumuskan oleh akademisi USK Banda Aceh, hanya memasukkan 13 pasal yang harus didorong dilakukan revisi,” ujarnya. 

Zulfadli mengakui, ruang fiskal Aceh pascasemakin turunnya pendapatan yang bersumber dari dana otonomi khusus, jadi agenda utama dalam revisi itu. 

Namun, hal tersebut tidak kemudian membuka ruang perubahan pasal-pasal lainnya yang dapat mencabut kewenangan Aceh.

Baca juga: Mualem Sorot HGU Sawit, Dek Fadh Tekankan Revisi UUPA

“Jadi, kita ingin pasal terkait penambahan dana otonomi khusus di perpanjang, tapi juga revisi itu tidak kemudian menyebabkan kewenangan Aceh yang lahir dari semangat perdamaian dan MoU Helsinki juga ikut hilang,” jelasnya. 

Untuk itu, dia memastikan semua pihak harus benar-benar konsentrasi pada dua hal itu, yakni dana otonomi khusus bisa berlanjut dan kewenangan Aceh tetap seperti apa yang tercantum pada aturan yang telah ada.

“Untuk mendapatkan ruh dan semangat dari revisi UUPA itu, penting para pihak, terutama tim yang telah dibentuk, untuk bertemu dengan PYM Wali Nanggroe guna mendapatkan arahan, petunjuk dan masukan-masukan terbaik,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved