Berita Politik
DPRA dan Pemerintah Aceh Kebut Pembahasan Draf Final Revisi UUPA
Zulfadli menerangkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara tegas telah memerintahkan pihaknya di DPRA untuk percepat proses revisi UUPA
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh, terus memacu pembahasan draf final revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Langkah itu, untuk memastikan proses perubahan regulasi dapat disahkan oleh DPR RI pada Agustus 2025 mendatang.
Rapat demi rapat yang dilangsungkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh, dihadiri langsung oleh Plt Sekda M Nasir beserta jajarannya dan Ketua DPRA Zulfadli bersama Tim Perumus Revisi UUPA dari legislatif.
“DPR Aceh dengan Pemerintah Aceh telah sepakat bahwa, semangat perdamaian dan kewenangan Aceh, jadi pijakan para pihak untuk mempersiapkan draf final revisi UUPA,” kata Ketua DPRA, Zulfadli, Selasa (29/4/2025).
Zulfadli menerangkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara tegas telah memerintahkan pihaknya di DPRA untuk percepat proses revisi UUPA.
Baca juga: DPR Aceh Tunjuk Anwar Ramli sebagai Ketua Tim Revisi UUPA, Emban Tugas Koordinasi dengan DPR RI
Untuk itu, pihaknya sendiri membentuk Tim Perumus yang telah bekerja menyiapkan berbagai draf dan pertimbangan-pertimbangan penting lainnya untuk membawanya ke DPR RI di Jakarta.
Dari laporan yang diterima dari Tim Perumus Revisi UUPA DPR Aceh, kata dia, saat ini Pemerintah Aceh dan DPRA telah sepakat menggunakan draf yang dirumuskan oleh tim akademisi dari Universitas Syiah Kuala.
Sebab, naskah yang telah disiapkan oleh kampus itu, telah mengalami proses kajian dan naskah akademik.
“Nah, draf yang dirumuskan oleh akademisi USK Banda Aceh, hanya memasukkan 13 pasal yang harus didorong dilakukan revisi,” ujarnya.
Zulfadli mengakui, ruang fiskal Aceh pascasemakin turunnya pendapatan yang bersumber dari dana otonomi khusus, jadi agenda utama dalam revisi itu.
Namun, hal tersebut tidak kemudian membuka ruang perubahan pasal-pasal lainnya yang dapat mencabut kewenangan Aceh.
Baca juga: Mualem Sorot HGU Sawit, Dek Fadh Tekankan Revisi UUPA
“Jadi, kita ingin pasal terkait penambahan dana otonomi khusus di perpanjang, tapi juga revisi itu tidak kemudian menyebabkan kewenangan Aceh yang lahir dari semangat perdamaian dan MoU Helsinki juga ikut hilang,” jelasnya.
Untuk itu, dia memastikan semua pihak harus benar-benar konsentrasi pada dua hal itu, yakni dana otonomi khusus bisa berlanjut dan kewenangan Aceh tetap seperti apa yang tercantum pada aturan yang telah ada.
“Untuk mendapatkan ruh dan semangat dari revisi UUPA itu, penting para pihak, terutama tim yang telah dibentuk, untuk bertemu dengan PYM Wali Nanggroe guna mendapatkan arahan, petunjuk dan masukan-masukan terbaik,” ungkapnya.
Ketua KPA Pusat Mualem Angkat Bang Jack Libya sebagai Jubir KPA Pusat |
![]() |
---|
Partai Politik di Aceh Dapat Bantuan Dana Rp 29 Miliar |
![]() |
---|
Raja Juli Antoni Jadi Sekjen, PSI Aceh:Langkah Strategis Konsolidasi Partai |
![]() |
---|
Prabowo Tunjuk Sugiono Jadi Sekjen Gerindra, Mahfudz: Rakyat Aceh Bangga |
![]() |
---|
Ampon Man Sebut Keberhasilan Revisi UUPA Akan Jadi Legacy Tiga Presiden RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.