Berita Aceh Barat
PT Banda Aceh Perberat Hukuman Mantan Pejabat Distannak Aceh Barat, 1 Tahun Jadi 2,5 Tahun Penjara
Mantan pejabat dimaksud adalah mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan atau Distannak Aceh Barat, Teuku Azhari SP.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Mantan pejabat dimaksud adalah mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan atau Distannak Aceh Barat, Teuku Azhari SP.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, baru-baru ini dalam putusan banding memperberat hukuman terhadap seorang mantan pejabat Aceh Barat.
Mantan pejabat dimaksud adalah mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan atau Distannak Aceh Barat, Teuku Azhari SP.
Teuku Azhari masih menjabat jabatan tersebut dalam proyek bantuan uang tunai program perluasan areal tanam kedelai di Aceh Barat dari Kementrian Pertanian tahun 2016 yang menjeratnya itu.
Teuku Azhari yang berstatus terdakwa I ini dalam putusan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dihukum setahun penjara, denda Rp 50 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sedangkan dalam putusan banding majleis hakim Tipikor PT Banda Aceh hukuman terhadap terdakwa diperberat menjadi 2,5 tahun, denda Rp 50 juta.
Baca juga: Sosok Syamhudi Arifin, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I ini untuk membayar uang pengganti Rp 71.580.364,00, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara delapan bulan.
Hukuman terhadap terdakwa I ini diperberat karena majelis hakim PT Banda Aceh menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sebelumnya dalam putusan majelis hakim Tipikor PN Banda Aceh menilai perbuatan terdakwa tak terbukti dalam dakwaan primer, melainkan terbukti dalam dakwaan subsider, sehingga hukumannya lebih rendah.
Baca juga: JPU Serahkan Berkas Perkara Korupsi SPP PNPM Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Namun, intinya tetap sama, bahwa terdakwa terbukti korupsi atau menyalahgunakan bantuan uang tunai program perluasan areal tanam kedelai dari Kementerian Pertanian.
Bantuan itu disalurkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Aceh Tahun 2016.
Kuatkan putusan PN Tipikor
Sedangkan putusan banding terhadap II, Jamilah Djafar SP, menguatkan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Banda Aceh, yakni penjara setahun, denda Rp 50 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa saat proyek ini berlangsung menjabat Kasi Produksi Tanaman Pangan Distannak Aceh Barat.
Baca juga: Setelah Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB, Bakal Jadi Tersangka?
Terdakwa yang sama-sama terlibat korupsi dengan terdakwa Teuku Azhari dihukum terbukti dalam dakwaan subsider, sama seperti dalam putusan majelis hakim Tipikor pada PN Banda Aceh.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa II ini membayar uang pengganti Rp 56.249.000,00. Uang sejumlah itu sudah dititipkan terdakwa Jamilah dalam tahap persidangan.
Demikian putusan majelis hakim Tipikor PT Banda Aceh yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa, 22 April 2025.
Adapun hakim ketua dalam perkara ini Kamaluddin, SH, MH, didampingi hakim Anggota M Joni Kemri, SPi, SH dan Dr H Taqwaddin, SH, SE, MS, serta Panitera Pengganti Faisal. (*)
Bupati Aceh Barat Lepas Keberangkatan Kontingen Pramuka Berkebutuhan Khusus ke Nasional di Cibubur |
![]() |
---|
Jauhi Predikat Kotor, Aceh Barat Siap Wujudkan Lingkungan Bersih |
![]() |
---|
SNWI Desak Pemerintah Aceh Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Sebelum 20 Agustus |
![]() |
---|
CFD Aceh Barat Meriah Meski Diguyur Gerimis, Doorprize Umrah Jadi Pemikat |
![]() |
---|
Lem Faisal Lantik PCNU Aceh Barat, Bupati Minta Dukungan Pemberantasan Aliran Sesat dan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.