Minggu, 10 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Jelang Musda, TRK Masuk Bursa Kandidat Ketua Golkar Aceh

"Saya berbicara dengan banyak tokoh pemilik dukungan di daerah kabupaten dan juga provinsi, sebagian besar mereka sepakat bahwa TRK sosok yang...

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Dok Kominfo
TRK ( Teukku Raja Keumangan) 

4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar. 

5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela. 

6. Memiliki kapabilitas dan akseltabilitas. 

7. Tidak pernah terlibat G30S/PKI. 

8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar. 

9. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam wilayah yang sama.

Di samping syarat-syarat tersebut, kata Syukri, Partai Golkar juga membuka ruang kepada non pengurus untuk mendaftarkan diri sebagai calon ketua Partai Golkar Aceh. 

Asalkan mendapat diskresi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

"Diskresi ketua umum bisa menghapus semua persyaratan," sebut Ketua SC, Syukri Rahmat.(*)
 

Baca juga: Aramiko Tegas Tolak Figur Luar Pimpin Partai Golkar Aceh 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved