Berita Banda Aceh
MUNA Kota Banda Aceh Gelar Diskusi Publik: Mengawal Kekhususan dan Keistimewaan Aceh dalam UUPA
MUNA Kota Banda Aceh Gelar Diskusi Publik: Mengawal Kekhususan dan Keistimewaan Aceh dalam UUPA
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Kota Banda Aceh menggelar diskusi publik bertema “Mengawal Kekhususan dan Keistimewaan Aceh dalam Pemerintahan Mualem–Dek Fadh”, Rabu (30/4/2025), di dKupi Aceh, Keudah, Kutaraja, Banda Aceh.
Kegiatan ini menjadi ajang konsolidasi lintas tokoh dan elemen masyarakat untuk memperkuat posisi hukum dan politik Aceh, khususnya menjelang revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dijadwalkan dibahas pada Mei ini.
Empat tokoh dihadirkan sebagai narasumber utama, yakni Drs. Tgk. H. Adnan Beuransyah (mantan Ketua Komisi A DPRA periode 2009-2014 ), Tgk. H. M. Yunus, SH (mantan Ketua Komisi I DPRA), Dr. Tgk. M. Yusuf Al Qardhawi, SH, MH, CPM (akademisi dan Ketua Forum Komunikasi Doktor Aceh/FKDA), serta H. Ilmiza Saaduddin Djamal, SE, M (Ketua Komisi VII DPRA).
Dalam pemaparannya, Tgk. Adnan Beuransyah menekankan pentingnya menjaga perdamaian Aceh sebagai warisan berharga dari MoU Helsinki.
Ia menyoroti belum terwujudnya substansi self-government sebagaimana diamanahkan dalam perjanjian damai tersebut.
Tgk. Adnan Beuransyah juga mengingatkan bahwa secara prinsip, hanya enam kewenangan yang menjadi milik pemerintah pusat, selebihnya adalah kewenangan Aceh.
Sementara itu, Tgk. H. M. Yunus, SH menyatakan bahwa penggunaan nama “Nanggroe Aceh Darussalam” tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan dapat dikembalikan sebagai identitas resmi Aceh.
Ia juga menegaskan bahwa MUNA bukan organisasi politik, melainkan wadah ulama-ulama kharismatik seperti Abu Paya Pasi dan Abu Paloh Gadeng.
Baca juga: Pembahasan Draf Final Revisi UUPA Dikebut, Targetkan Awal Mei 2025 Diserahkan ke DPR RI
Tgk. H. M. Yunus mengingatkan agar elite politik tidak mengabaikan peran ulama dalam dinamika pembangunan Aceh.
Dr. Tgk. M. Yusuf Al Qardhawi dalam paparannya menyebutkan bahwa UUPA adalah produk konstitusional yang disahkan melalui persetujuan DPR RI dan ditandatangani Presiden.
Ia menekankan bahwa perjuangan terhadap kekhususan Aceh harus dilakukan secara kompak dan berkelanjutan.
M. Yusuf Al Qardhawi juga mengusulkan agar revisi UUPA melibatkan seluruh elemen masyarakat, serta meminta Baitul Mal untuk mengalokasikan sedikitnya 10.000 paket bantuan pendidikan bagi anak sekolah dan santri dayah.
Adapun H. Ilmiza Saaduddin Djamal menyampaikan bahwa pembahasan revisi UUPA dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2025.
Ia menyebut terdapat dua draf usulan revisi yang disusun Universitas Syiah Kuala (USK). Dari 150 pasal dalam UUPA, ada 11 pasal yang dianggap sangat penting terkait dengan kewenangan dan fiskal Aceh.
Ilmiza mengingatkan agar Aceh tidak mengalami nasib seperti Papua yang memperoleh dana otonomi khusus tetapi kehilangan banyak kewenangan.
Baca juga: DPR Aceh Tunjuk Anwar Ramli sebagai Ketua Tim Revisi UUPA, Emban Tugas Koordinasi dengan DPR RI
Tim Penilai Adipura KLHK RI Tinjau Bank Sampah di Peunyeurat Banda Aceh |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Kirim 87 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Magang di 39 Instansi, Pustaka Kampus dan Dayah |
![]() |
---|
Niat Cari Suami di Banda Aceh, Seorang Ibu Muallaf dan Anaknya Terlantar di Halte Bus |
![]() |
---|
Kerap Alami Kecelakaan, Perempuan Diedukasi Keselamatan Dalam Berkendara |
![]() |
---|
Butuh Modal Usaha? Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha, Baca Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.