Gaji ke-13 Cair Bulan Juni, Berikut Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Sesuai Golongan

Gaji ke-13 untuk tahun 2025 direncanakan cair pada bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
GAJI KE-13: Gaji ke-13 untuk tahun 2025 direncanakan cair pada bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. 

-IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

-IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536.

Golongan IV:

-IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000

-IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744

-IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880

-IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856

-IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008.

Siapa yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13?

Meskipun gaji ke-13 diberikan secara luas, ada beberapa kategori pegawai yang tidak berhak menerimanya. Mereka adalah:

-PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

-PNS, TNI, atau Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran ataupun pemotongan lainnya.

Namun, penghasilan ini tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Presiden Prabowo berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan kepada para aparatur negara dan pensiunan, tetapi juga sebagai stimulan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

 

Baca juga: Asrama Haji Siapkan 500 Tempat Tidur, Terapkan Layanan Terpadu untuk Jamaah

Baca juga: Pertamina Jamin Distribusi Avtur Penerbangan Haji

Baca juga: Anggota DPRK Aceh Utara Sambut Gembira Nazaruddin Dek Gam Pimpin DPW PAN Aceh Periode 2024–2029

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved