Breaking News

FAKTA Mahasiswi Bunuh Pacar di Majalengka, Dipicu Hubungan Cinta Selama 3 Tahun Tak Direstui

Wanita muda tersebut menganiaya dan mengurung kekasihnya, Varhan Ripana (22), selama berhari-hari hingga tewas.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq
MAHASISWI BUNUH PACAR - (Kiri) Mahasiswi tersangka pembunuhan kekasih di Majalengka, Jawa Barat. (Kanan) Mobil tersangka yang digunakan untuk membawa jasad korban ke RSUD Majalengka pada Minggu 4 Mei 2025 dini hari. Berikut kronologi peristiwanya. 

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Minggu pukul 19.00 WIB dan penyelidikan polisi terhadapnya langsung dimulai.

Pemeriksaan medis juga menunjukkan luka-luka di wajah korban yang menyebabkan sesak napas hingga akhirnya tewas.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang barang bukti, antara lain:

-1 bundel surat keterangan visum et repertum;
-1 unit mobil Toyota Agya milik pelaku;
-Kunci mobil dan STNK mobil;
-Ponsel milik tersangka dan korban;
-Beberapa obat-obatan dan barang pribadi milik pelaku


Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, polisi masih mendalami kasus ini termasuk kondisi psikologis pelaku dan kronologi lengkap sejak awal kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Baca juga: Parkside Meuligoe Hotel Hidupkan Budaya Ngopi Khas Aceh

Baca juga: Inapkan Pria di Rumah Kontrakan, Mahasiswi Ini Diserahkan Ke Satpol PP dan WH Langsa

Baca juga: Geger! Pria Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Gudang Penyimpanan Mobil Potong Padi 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA Wanita Aniaya Pacarnya hingga Meninggal Dunia di Majalengka, Polisi Tegaskan Pelakunya Seorang

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved