FAKTA Mahasiswi Bunuh Pacar di Majalengka, Dipicu Hubungan Cinta Selama 3 Tahun Tak Direstui
Wanita muda tersebut menganiaya dan mengurung kekasihnya, Varhan Ripana (22), selama berhari-hari hingga tewas.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Minggu pukul 19.00 WIB dan penyelidikan polisi terhadapnya langsung dimulai.
Pemeriksaan medis juga menunjukkan luka-luka di wajah korban yang menyebabkan sesak napas hingga akhirnya tewas.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang barang bukti, antara lain:
-1 bundel surat keterangan visum et repertum;
-1 unit mobil Toyota Agya milik pelaku;
-Kunci mobil dan STNK mobil;
-Ponsel milik tersangka dan korban;
-Beberapa obat-obatan dan barang pribadi milik pelaku
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kini, polisi masih mendalami kasus ini termasuk kondisi psikologis pelaku dan kronologi lengkap sejak awal kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Baca juga: Parkside Meuligoe Hotel Hidupkan Budaya Ngopi Khas Aceh
Baca juga: Inapkan Pria di Rumah Kontrakan, Mahasiswi Ini Diserahkan Ke Satpol PP dan WH Langsa
Baca juga: Geger! Pria Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Gudang Penyimpanan Mobil Potong Padi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA Wanita Aniaya Pacarnya hingga Meninggal Dunia di Majalengka, Polisi Tegaskan Pelakunya Seorang
Modus Video Call Seks, Mahasiswi Peras Pengusaha Sawit Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Sejoli Peras Pengusaha Sawit di Riau Capai Rp 1,6 Miliar, Modus Video Call Seks Mahasiswi |
![]() |
---|
Geger! Ibu dan Bayinya Ditemukan Tewas di Terminal Kalideres, Diduga Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
VIDEO - Begal Sadis Pembacok Emak-emak Ditangkap Polisi Nangis Teriak Histeris |
![]() |
---|
Lecehkan Emak-emak, Pemuda di Langsa Dicambuk 27 Kali di Depan Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.