Opini

Jamaah Haji Aceh dan Baitul Asyi

IN sya Allah dalam beberapa hari ke depan jamaah haji asal Aceh akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

Editor: mufti
IST
Prof Dr Al Yasa` Abubakar MA, Dosen Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry 

Indonesia sejak tahun 2004 telah mempunyai Undang-undang tentang wakaf (UU 41/2004). Dalam UU ini harta wakaf mendapat perlindungan yang cukup kuat. Tanah wakaf akan diberi sertifikat langsung sebagai tanah (harta) wakaf. Semua harta wakaf mesti mempunyai Nazhir, yang akan mengelola harta wakaf dan menyalurkan manfaatnya sesuai keinginan wakif (seperti tertera dalam Akta Ikrar Wakaf). Nazhir mesti mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan akan mendapat bimbingan dari Pemerintah Aceh melalui lembaga Baitul Mal. Di pihak lain, penulis mendapat informasi bahwa Pemerintah Aceh sekarang ingin menggalakkan wakaf sebagai salah satu program unggulannya.

Sekiranya wakaf kita galakkan dan kita kelola dengan baik, maka berbagai kegiatan keagamaan dan berbagai upaya untuk menyejahterakan masyarakat dapat dibiayai dengan hasil wakaf, tidak mesti selalu bergantung kepada bantuan pemerintah atau sedekah/infak lepas masyarakat. Wallahu a`lam bish-shawab.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved