Opini
Jamaah Haji Aceh dan Baitul Asyi
IN sya Allah dalam beberapa hari ke depan jamaah haji asal Aceh akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.
Indonesia sejak tahun 2004 telah mempunyai Undang-undang tentang wakaf (UU 41/2004). Dalam UU ini harta wakaf mendapat perlindungan yang cukup kuat. Tanah wakaf akan diberi sertifikat langsung sebagai tanah (harta) wakaf. Semua harta wakaf mesti mempunyai Nazhir, yang akan mengelola harta wakaf dan menyalurkan manfaatnya sesuai keinginan wakif (seperti tertera dalam Akta Ikrar Wakaf). Nazhir mesti mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan akan mendapat bimbingan dari Pemerintah Aceh melalui lembaga Baitul Mal. Di pihak lain, penulis mendapat informasi bahwa Pemerintah Aceh sekarang ingin menggalakkan wakaf sebagai salah satu program unggulannya.
Sekiranya wakaf kita galakkan dan kita kelola dengan baik, maka berbagai kegiatan keagamaan dan berbagai upaya untuk menyejahterakan masyarakat dapat dibiayai dengan hasil wakaf, tidak mesti selalu bergantung kepada bantuan pemerintah atau sedekah/infak lepas masyarakat. Wallahu a`lam bish-shawab.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.