Kasus Impor Gula, Koperasi TNI Untung Rp 7,5 Miliar Hasil Kendalikan Harga Gula Era Tom Lembong

Koperasi milik prajurit itu bekerja sama dengan PT Angels Product untuk biaya impor GKM dan mengolah gula.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Niam
SIDANG - Letkol CHK Sipayung usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) meraup untung hingga Rp 7,5 miliar dalam operasi pengendalian harga gula pada 2015 ketika Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menjabat Menteri Perdagangan (Mendag).

Adapun Inkopkar saat ini telah berubah nama menjadi Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), koperasi milik TNI Angkatan Darat (AD).

Informasi mengenai keuntungan Inkopkar ini disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam) Inkopad, Letkol CHK Sipayung, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong.

“Dapat keuntungan Rp 75 per kilo,” kata Sipayung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Pada persidangan tersebut, Sipayung menjelaskan bahwa Inkopkar mengantongi izin impor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

 Kuota ini diperoleh pada 2015.

Koperasi milik prajurit itu bekerja sama dengan PT Angels Product untuk biaya impor GKM dan mengolah gula.

Selanjutnya, distributor (pedagang) membeli gula kristal putih (GKP) atau gula pasir dari Inkopkar.

Namun, uang dibayarkan kepada PT Angels Products.

“Jadi distributor itu kontrak sama kita, kita jualnya Rp 9.500. Nah, dia jual maksimal, lupa saya kalau enggak salah antara Rp 11.500,” ujar Sipayung.

Baca juga: Tom Lembong Klaim Tak Salah Apa Pun di Kasus Korupsi Impor Gula, Minta Dibebaskan

Dari penjualan itu, Inkopkar mendapatkan margin Rp 75 per kilogram.

Jumlah ini kemudian dikalikan 100.000 ton.

“Tadi Bapak sampaikan bahwa koperasi ini dapat untung Rp 75 per kilogram. Dikalikan 100.000 ton berapa?” tanya hakim anggota Alfis Setiawan.

“Rp 7,5 M,” jawab Sipayung. “Rp 7,5 M keuntungan yang diperoleh?” timpal Hakim Alfis memastikan.

“Iya,” ujar Sipayung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved