Kasus Impor Gula, Koperasi TNI Untung Rp 7,5 Miliar Hasil Kendalikan Harga Gula Era Tom Lembong
Koperasi milik prajurit itu bekerja sama dengan PT Angels Product untuk biaya impor GKM dan mengolah gula.
Pada persidangan tersebut, Sipayung mengakui bahwa distribusi tidak dilakukan cabang Inkopkar sendiri, melainkan pihak distributor swasta karena secara keuangan tidak cukup.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: VIDEO - Persidangan Tom Lembong Riuh dan Anies Anggukan Kepala, Pengunjung Tepuk Tangan
Saksi Ungkap Moeldoko Teken MoU Pengadaan Gula Tahun 2013
Eks Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol CHK Sipayung mengungkap, awal mula keterlibatan Induk Koperasi Kartika (Inkopar) dalam pengendalian harga gula.
Sebagai informasi, Inkopar merupakan koperasi TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang kini telah berganti nama menjadi Inkopad.
"Awalnya itu adalah adanya MoU antara Menteri Perdagangan dengan KSAD," kata Sipayung saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Ia menjelaskan, saat itu Jenderal TNI Moeldoko yang masih menjabat sebagai KSAD pada 2013, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Mendag Gita Wirjawan. Salah satu isi kesepakatannya berisi dukungan perlindungan konsumen agar kebutuhan gula terpenuhi.
Pada 2015, KSAD memerintahkan agar Inkopad membantu Kemendag mengendalikan harga gula yang melambung tinggi. Inkopad pun mengajukan permohonan operasi pasar ke Kemendag untuk melakukan operasi pasar.
“MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko,” tutur Sipayung.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Kopdes Merah Putih di Aceh Ditargetkan Beroperasi Akhir Oktober 2025 |
![]() |
---|
609 Koperasi Merah Putih di Bireuen Terbentuk, Ini Tahapan Selanjutnya |
![]() |
---|
Kadiv Kemenkum Kanwil Aceh Siap Fasilitasi Sertifikat HAKI Produk Koperasi Desa Merah Putih di Abdya |
![]() |
---|
Rampung 100 Persen, 172 Kopdes Merah Putih di Aceh Jaya Miliki Badan Hukum |
![]() |
---|
172 Koperasi Merah Putih di Aceh Jaya Miliki Badan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.