Berita Viral

Bripda LQ Ketahuan Kencan Sesama Jenis dengan Polisi, Hasil Penyelidikan Paminal Polda Jatim:Dipecat

Bripda LQ terbukti melakukan penyimpangan seksual sesama jenis dengan sesama anggota kepolisian, yang bukan berasal dari Polres Trenggalek.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
GAMBAR ILUSTRASI - Gambar munjukkan oknum polisi ketahuan melakukan hubungan sesama jenis. Seorang anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ ketahuan kencan sesama jenis dengan seorang anggota kepolisian lainnya. 

Bripda LQ Ketahuan Kencan Sesama Jenis dengan Polisi, Hasil Penyelidikan Paminal Polda Jatim: Dipecat

SERAMBINEWS.COM – Seorang anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ ketahuan kencan sesama jenis dengan seorang anggota kepolisian lainnya.

Hal itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jawa Timur terhadap Bripda LQ, dan dibuktikan dalam sidang Bidpropam.

Bripda LQ terbukti melakukan penyimpangan seksual sesama jenis dengan sesama anggota kepolisian, yang bukan berasal dari Polres Trenggalek.

Setelah melalui persidangan Bidpropam, Bripda LQ resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. 

Meski sempat banding, Bripda LQ tetap dinyatakan melanggar dengan bukti-bukti yang sudah ada.

Upacara PTDH digelar pada Selasa (6/5/2025), meski Bripda LQ tidak hadir secara fisik dalam upacara tersebut atau dilakukan secara in absentia.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah Bripda LQ terbukti melakukan penyimpangan seksual sesama jenis dengan sesama anggota.

"Yang bersangkutan, di dalam hasil pemeriksaan terbukti melanggar norma tersebut. Memang sempat banding, tapi seluruh rangkaian sudah selesai dan putusan dilakukan di Polda Jatim," ujar AKBP Ridwan, dikutip dari TribunJatim.com.

Ridwan menjelaskan, Bripda LQ melakukan penyimpangan seksual dengan anggota polisi lain, namun bukan anggota Polres Trenggalek.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan disorientasi seksual dari salah satu anggota polisi

Hasil penyelidikan internal kemudian mengungkap keterlibatan Bripda LQ dalam hubungan sesama jenis selama bertugas di Polres Trenggalek.

"Kita tidak tahu persis berapa kali melakukan karena yang bersangkutan tidak mengakui secara keseluruhan, tapi yang terbukti dengan salah satu anggota lain itu sekali," imbuhnya.

AKBP Ridwan menegaskan, kasus penyimpangan seksual sudah sering disosialisasikan ke para anggota, bahkan ancaman PTDH sering disebut.

Dengan keputusan ini, AKBP Ridwan berharap seluruh anggota Polres Trenggalek menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak melakukan pelanggaran etika dan disiplin yang mencoreng institusi.

"Apalagi disorientasi seksual, sanksinya sudah jelas yaitu PTDH," tukasnya.

2 Anggota Polda NTT Dipecat karena Berhubungan Sesama Jenis

Dua anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Pemecatan tersebut buntut kedua polisi tersebut terbukti melakukan hubungan sesama jenis.

"Benar, keduanya sudah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena melanggar kode etik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Sabtu (22/3/2025).

Kedua polisi yang dimaksud yakni Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H.

Lebih lanjut, Kombes Hendry menuturkan, kedua anggota tersebut diberhentikan secara tidak hormat sebagaimana putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (20/3/2025).

Menurut putusan sidang etik, Brigpol L dijatuhi sanksi pemecatan dari Polri lantaran terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.

Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri. 

Kemudian, untuk Ipda H, kata ia, dipecat dengan alasan yang serupa dengen Brigpol L.

"Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujarnya.dilansir dari Kompas.com.

Ipda H dinilai telah memperburuk citra kepolisian karena tidak menjaga keutuhan rumah tangga.

Hendry menegaskan, sanksi pemecatan terhadap Brigpol L dan Ipda H ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.

Pemecatan terhadap keduanya diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/3/2025), dalam dua sesi.

Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan menghadirkan Brigpol L. 

Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.

"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tegas Hendry.

Brigpol L melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Sidang memutuskan pemberhentian berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.

Sesi kedua, pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. 

Ia juga diberhentikan karena alasan serupa.

"Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujar Hendry.

Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. 

Meski memiliki rekam dinas 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PUT KKEP/12/III/2025.

"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," ujar Hendry.

(Serambinews.com/ar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved