Resmi dari Mendagri, Berikut Aturan Terbaru Pakaian serta Atribut ASN dan PPPK Tahun 2025
Berikut Ini disajikan informasi lengkap tentang Aturan Terbaru Pakaian serta Atribut ASN dan PPPK Tahun 2025 Resmi dari Mendagri.
SERAMBINEWS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengumumkan aturan terbaru mengenai pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025.
Kebijakan ini dirilis sebagai bagian dari upaya penertiban dan penyelarasan identitas profesional ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pengumuman ini sejalan dengan proses percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
Pemerintah menargetkan agar seluruh pengangkatan CPNS dapat diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sementara proses pengangkatan PPPK diharapkan rampung pada Oktober 2025.
Agar nantinya, para CPNS dan PPPK tersebut bisa langsung bekerja sesuai dengan formasinya masing-masing.
Selain itu, untuk para PNS dan PPPK yang baru saja dilantik, harus memahami dan mengerti soal pemakaian seragam selama bekerja di pemerintahan.
Karena, lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Peraturan ini tidak hanya menyelaraskan penampilan ASN di seluruh Indonesia, tetapi juga menyamakan aturan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah kesamaan aturan pakaian dinas bagi PNS dan juga PPPK.
Selain pakaian, ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.
Selain itu, jenis pakaian dinas yang diperbolehkan juga diatur secara rinci, mulai dari pakaian harian hingga pakaian upacara.
Sebelumnya, seringkali terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas antara keduanya.
Namun, dengan adanya aturan baru ini, baik PNS maupun PPPK wajib mengenakan pakaian dinas dengan atribut lengkap yang sama.
Selain kesamaan aturan untuk PNS dan PPPK, peraturan baru ini juga mengatur secara rinci mengenai:
- Jenis pakaian dinas: Mulai dari pakaian harian, pakaian upacara, hingga pakaian dinas lapangan.
- Atribut: Tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi yang harus digunakan.
- Warna dan model: Ketentuan umum mengenai warna dan model pakaian dinas yang dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.
Lantas, apa saja rincian atribut serta dan jadwal berpakaian ASN dari Senin hingga Jumat tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Sosok Ustaz Evie Effendi Diduga Aniaya Anak Perempuannya, Pernah Dipenjara, Ibu Tiri Pukul Korban |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Naik Bertubi-tubi, 28 Agustus 2025 Dijual Segini per Mayam |
![]() |
---|
Ustadz Takdir Feriza Hasan, Putra Aceh Dinobatkan sebagai Qari Terbaik se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Kisruh Bupati Aceh Timur dan Wali Kota Langsa, Pengamat Komunikasi: Hentikan Polemik |
![]() |
---|
Daftar Segera! KAI Rekrut Kondektur, Masinis hingga Polsuska Tahun 2025 untuk Lulusan SLTA hingga S1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.