Berita Aceh Timur

Modus Pura-pura ke ATM, IRT di Aceh Timur Tipu 4 Agen BRILink dan Bawa Kabur Uang Rp 28,8 Juta

"Pelaku minta ditransferkan uang, ambil slip, lalu pura-pura ke ATM dan kabur," jelasnya.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
IRT berinisial TI (35), warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah menipu empat agen BRILink hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Rabu (7/4/2025). 

"Pelaku minta ditransferkan uang, ambil slip, lalu pura-pura ke ATM dan kabur," jelasnya.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TI (35), warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah menipu empat agen BRILink hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Total kerugian akibat aksi nekat pelaku mencapai Rp 28,8 juta.

Penangkapan TI dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Aceh Timur, Ditreskrimum Polda Aceh, dan Polres Lhokseumawe pada Senin dini hari (5/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah kos kawasan Reulet Barat, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, Fakhrurrazi (37), pemilik Agen BRILink di depan Terminal Idi, melaporkan kejadian penipuan ke Polsek Idi Rayeuk.

TI datang ke agen tersebut pada Rabu pagi (29/4/2025) pukul 05.00 WIB, lalu meminta transfer dana sebesar Rp 6,9 juta.

Setelah slip transaksi diberikan, pelaku berdalih hendak mengambil uang di ATM, namun tak pernah kembali.

Baca juga: IRT di Aceh Timur Tipu 4 Agen BRILink dalam Sehari, Bawa Kabur Rp.28,8 Juta

Hasil penyelidikan menunjukkan, TI telah melakukan penipuan serupa di tiga lokasi lain hanya dalam satu malam:

Selasa malam (28/4/2025) pukul 23.00 WIB – Agen BRILink di Gampong Baro, Idi Rayeuk Rp 6,7 juta

Rabu dini hari (29/4/2025) pukul 02.00 WIB – Meunasah Babul Khairat, Desa Keude Aceh  Rp 7,2 juta

Rabu siang (29/4/2025) pukul 15.00 WIB – Agen BRILink Lhoknibong, Pantee Bidari – Rp 8 juta

"Modusnya seragam," ungkap Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Hidayat.

"Pelaku minta ditransferkan uang, ambil slip, lalu pura-pura ke ATM dan kabur," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh aksinya dan kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim mengingatkan para pemilik jasa transaksi tunai seperti BRILink untuk lebih waspada.

“Jangan mudah percaya dengan permintaan transfer mencurigakan, apalagi tanpa bukti pembayaran yang sah,” tegasnya. (*)

Baca juga: Tipu Empat Agen BRILink dalam Sehari hingga Uang RP 28 Juta Lebih Raib, IRT di Aceh Timur Ditangkap

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved