Berita Aceh Timur

IRT di Aceh Timur Tipu 4 Agen BRILink dalam Sehari, Bawa Kabur Rp.28,8 Juta

Pelaku melancarkan aksinya pertama kali pada Selasa malam (28/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Humas Polres Aceh Timur
IRT berinisial TI (35), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah menipu empat agen BRILink hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Rabu (7/4/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TI (35), warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap empat agen BRILink dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Total kerugian akibat aksi pelaku mencapai Rp 28,8 juta.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban, Fakhrurrazi (37), pemilik Agen BRILink di depan Terminal Idi. 

Pelaku melancarkan aksinya pertama kali pada Selasa malam (28/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, dengan kerugian Rp 6,7 juta.

Aksi kedua dilakukan pada Rabu (29/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB dan meminta korban mengirim uang sebesar Rp6,9 juta ke sebuah rekening. Setelah transaksi dilakukan dan slip diserahkan, pelaku berpura-pura pergi mengambil uang di ATM, namun tak pernah kembali.

Lalu, Rabu dini hari (29/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku beraksi di depan Meunasah Babul Khairat, Desa Keude Aceh, dengan nilai transaksi Rp 7,2 juta. Aksi keempat dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Agen BRILink Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari, dengan kerugian Rp 8 juta.

Merasa ditipu, korban pun melapor ke Polsek Idi Rayeuk dan kemudian laporan arahkan ke Polres Aceh Timur. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi serupa juga terjadi di tiga lokasi lain pada hari yang sama.

Baca juga: Prof Ahmad Erani Sebut Inovasi Nilam Berbasis Rakyat Dapat Menjadi Model Hilirisasi Nasional

“Berdasarkan keterangan para korban, modus yang digunakan pelaku sama. Pelaku meminta transaksi transfer dana, menerima slip, lalu pergi dengan alasan mengambil uang di ATM dan tidak kembali,” jelas Iptu Adi.

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur, Ditreskrimum Polda Aceh, dan Satreskrim Polres Lhokseumawe pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Dalam pemeriksaan, TI mengakui semua perbuatannya. Atas aksinya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Aceh Timur mengimbau seluruh pemilik usaha jasa transaksi tunai seperti BRILink agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang kerap menyasar agen perorangan.

"Kami mengingatkan agar para agen tidak mudah percaya terhadap permintaan transaksi mencurigakan, apalagi tanpa bukti pembayaran yang jelas. Kewaspadaan adalah langkah penting untuk mencegah kerugian," ujar Kapolres.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved