Liam Orme Petinju Asal Inggris Ditangkap Polisi Usai Aniaya Warga di Bali
Liam menganiaya seorang pengendara yang menegurnya karena mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan dan hampir menabrak korban.
SERAMBINEWS.COM, GIANYAR - Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.10 Wita.
Seorang pria warga negara asing (WNA) Inggris bernama Liam Orme (22) ditangkap polisi karena menganiaya warga di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, Bali pada Jumat (2/5/2025).
Liam menganiaya seorang pengendara yang menegurnya karena mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan dan hampir menabrak korban.
Kapolres Gianyar AKBP Umar, Jumat 9 Mei 2025 menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban yang merupakan warga lokal melintas di Jalan Raya Pengosekan.
Saat itu pelaku mengangkat ban depan motornya dan hampir menabrak korban.
Korban kemudian menegur tersangka, bukannya diindahkan, pelaku justru marah dan mengejar korban.
Setelah itu, pelaku memukul korban sebanyak 2 kali di depan toko Circle K Pengosekan, sehingga korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kiri dan hidungnya mengeluarkan darah.
Baca juga: Kejam! Ayah di Mataram Aniaya Anaknya Bayi Usia 1 Tahun, Pelaku Kesal Korban Terus Menangis
Korban kemudian melapor ke Polres Gianyar dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Sanjiwani.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa passport tersangka, sepeda motor Honda CBR warna merah, dan helm fullface warna merah hitam," ujar Umar.
Pantauan Tribun Bali di Polres Gianyar, Liem memiliki postur tubuh atletis, dan sorot mata tajam seolah-olah ingin menghabisi setiap orang yang dilihat.
Terkait itu, Kapolres Gianyar mengatakan pelaku di negaranya memang berprofesi sebagai petinju.
Sementara di Bali, ia berstatus sebagai wisatawan.
"Di Inggris ia memang seorang petinju, dan dia di Bali sebagai wisatawan. Terkait kasus ini, kami tidak lakukan deportasi, tapi kami akan melakukan proses hukum, sesuai arahan Pak Kapolda. Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Baca juga: Cegah Balap Liar Saat Shalat Jumat, Polisi Amankan 40 Remaja dan 3 Sepmor
Baca juga: Dinas Perpustakaan Adakan Bedah Buku "Adat dan Hukum Adat Nagan Raya"
Baca juga: Kapolres Nagan Raya Adakan Jumat Curhat dengan Insan Pers, Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Petinju Asal Inggris Pukul Pengendara di Pengosekan Ubud, Tak Terima Ditegur karena Ugal-ugalan
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.