Liam Orme Petinju Asal Inggris Ditangkap Polisi Usai Aniaya Warga di Bali

Liam menganiaya seorang pengendara yang menegurnya karena mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan dan hampir menabrak korban.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
DITANGKAP POLISI - Liam Orme asal Inggris saat diamankan di Mapolres Gianyar, Bali, Jumat 9 Mei 2025 

SERAMBINEWS.COM, GIANYAR - Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.10 Wita. 

Seorang pria warga negara asing (WNA) Inggris bernama Liam Orme (22) ditangkap polisi karena menganiaya warga di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, Bali pada Jumat (2/5/2025).

Liam menganiaya seorang pengendara yang menegurnya karena mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan dan hampir menabrak korban.

Kapolres Gianyar AKBP Umar, Jumat 9 Mei 2025 menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban yang merupakan warga lokal melintas di Jalan Raya Pengosekan.

Saat itu pelaku mengangkat ban depan motornya dan hampir menabrak korban.

Korban kemudian menegur tersangka, bukannya diindahkan, pelaku justru marah dan mengejar korban

Setelah itu, pelaku memukul korban sebanyak 2 kali di depan toko Circle K Pengosekan, sehingga korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kiri dan hidungnya mengeluarkan darah.

 

Baca juga: Kejam! Ayah di Mataram Aniaya Anaknya Bayi Usia 1 Tahun, Pelaku Kesal Korban Terus Menangis


Korban kemudian melapor ke Polres Gianyar dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Sanjiwani.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa passport tersangka, sepeda motor Honda CBR warna merah, dan helm fullface warna merah hitam," ujar Umar.

Pantauan Tribun Bali di Polres Gianyar, Liem memiliki postur tubuh atletis, dan sorot mata tajam seolah-olah ingin menghabisi setiap orang yang dilihat.

Terkait itu, Kapolres Gianyar mengatakan pelaku di negaranya memang berprofesi sebagai petinju.

Sementara di Bali, ia berstatus sebagai wisatawan. 

"Di Inggris ia memang seorang petinju, dan dia di Bali sebagai wisatawan. Terkait kasus ini, kami tidak lakukan deportasi, tapi kami akan melakukan proses hukum, sesuai arahan Pak Kapolda. Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Baca juga: Cegah Balap Liar Saat Shalat Jumat, Polisi Amankan 40 Remaja dan 3 Sepmor

Baca juga: Dinas Perpustakaan Adakan Bedah Buku "Adat dan Hukum Adat Nagan Raya"

Baca juga: Kapolres Nagan Raya Adakan Jumat Curhat dengan Insan Pers, Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Petinju Asal Inggris Pukul Pengendara di Pengosekan Ubud, Tak Terima Ditegur karena Ugal-ugalan

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved