Berita Banda Aceh

LPS Cairkan Rp 17,63 Miliar Klaim Simpanan Nasabah dari Tiga Bank Bermasalah di Aceh 

“Total LPS sudah membayar klaim penjaminan kepada nasabah tiga BPR tersebut sebesar Rp 17,63 miliar,” kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I...

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
MEMBERI KETERANGAN – Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Yusron, saat memberikan keterangan pers dalam silaturahmi bersama awak media, di Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh, Jumat (9/5/2025). 

“Total LPS sudah membayar klaim penjaminan kepada nasabah tiga BPR tersebut sebesar Rp 17,63 miliar,” kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Yusron, dalam silaturahmi bersama awak media, di Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh, Jumat (9/5/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah mencairkan klaim simpanan senilai Rp 17,63 miliar milik nasabah dari tiga bank bermasalah yang dicabut izin usahanya di Aceh.

Pencairan tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada nasabah sesuai dengan mandat LPS.

Ketiga bank bermasalah tersebut adalah PT BPR Hareukat Aceh Besar yang izinnya dicabut pada 2019, kemudian PT BPR Aceh Utara dan PT BPRS Kota Juang yang izinnya sama-sama dicabut pada 2024 lalu. 

“Total LPS sudah membayar klaim penjaminan kepada nasabah tiga BPR tersebut sebesar Rp 17,63 miliar,” kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Yusron, dalam silaturahmi bersama awak media, di Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh, Jumat (9/5/2025). 

Yusron menjelaskan, sebanyak Rp 17,63 miliar uang tersebut dicairkan kepada 8.057 rekening nasabah yang klaim simpanannya memenuhi syarat layak bayar. 

Lebih lanjut, Yusron menjelaskan, salah satu penyebab utama dilikuidasi atau bangkrutnya BPR dipengaruhi oleh tata kelola yang kurang bagus, serta adanya tindakan fraud alias ketidakjujuran pegawai atau pengurus BPR dalam mengelola perbankan.

Oleh karena itu, Yusron mengimbau setiap perbankan terutama di Aceh, agar menjalankan praktek perbankan secara bijaksana, serta diiringi dengan pengelolaan yang baik.

Baca juga: Tanpa Pakai APBK, Bupati Aceh Selatan Gandeng Bank Aceh Renovasi Taman Kota Bundaran Air Mancur MI

“Jaga terus kesehatan kondisi keuangannya agar bank yang ada di Aceh ini tidak menjadi pasien LPS yang dilikuidasi. Dan kami berharap kondisi perbankan di provinsi Aceh ini semua sehat dan kondisinya stabil,” ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Yusron juga meminta perbankan di Aceh untuk menginformasikan masyarakat atau nasabah yang ingin menabung di bank, bahwa simpanannya dijamin oleh LPS dengan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. 

“Selain itu, terdapat tiga syarat agar simpanan nasabah dapat dijamin sepenuhnya oleh LPS, di antaranya tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan atau terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan,” ungkapnya.

“Kami mengharapkan agar para pegawai bank menginformasikan kepada masyarakat banyak, bahwa simpanannya dijamin oleh LPS dan tetap tenang apabila ada bank yang dicabut izin usahanya,” tambahnya.

Menurut catatan LPS, ungkap Yusron, secara umum pertumbuhan pertumbuhan simpanan di Aceh menunjukkan peningkatan, meski tidak terlalu signifikan.

Tak hanya itu, pihaknya juga melihat bahwa kondisi dan pertumbuhan perbankan di Tanah Rencong yang cukup sehat.

“Hal itu ditandai dari dana pihak ketiga atau simpanan juga tumbuh dan penyaluran kredit oleh perbankan juga tumbuh,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Siasat Licik Endang Pristiwati Eks Teller Bank BUMN Korupsi Rp 2 Miliar, Buron 8 Tahun, Ganti Nama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved