Sosok Ikhsan Nur Rasyidin, Pria Beristri Palsukan Data untuk Nikahi Gadis Muda, Ngaku PNS Ternyata?

EAP menjadi korban penipuan setelah menemukan dokumen kependudukan palsu milik suaminya pada 2022 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
ISTIMEWA
PEMALSUAN DATA - EAP (23) seorang wanita asal Sukoharjo Jawa Tengah melaporkan suaminya, Ikhsan Nur Rasyidin (32) karena telah memalsukan data. Ikhsan mengaku dirinya adalah PNS di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo. Kondisi terkini ikhsan terkuak. 

Pernikahan Dibatalkan

Kini, status pernikahan EAP dan Ikhsan pun dibatalkan dan dinyatakan belum pernah menikah secara sah oleh KUA Sukoharjo, Jawa Tengah.

Secara hukum, EAP kini dianggap masih perawan.

"Jadi status korban saat ini secara hukum batal nikah dan dianggap belum pernah menikah atau masih perawan," kata Kepala KUA Sukoharjo, Nur Syahid.

 
Menurutnya, pernikahan antara terdakwa dan korban tidak sah di mata hukum dan agama.

"Pertama, nama yang orang tua yang dicantumkan berbeda. Kemudian surat dan berkas-berkas palsu. Sehingga pernikahan ini bisa dibatalkan dengan putusan pengadilan agama Sukoharjo," terangnya.

 

 

 

Pengakuan Istri Sah

Sebelumnya, fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan administrasi dengan terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), Senin (5/5/2025) di Pengadilan Negeri Sukoharjo. 

Istri sah terdakwa, AWH, memberikan kesaksian yang mengungkap konflik batin dan tekanan psikologis yang dialaminya setelah mengetahui suaminya menikahi perempuan lain menggunakan identitas palsu.

Dalam persidangan, AWH menyebut pertemuan pertamanya dengan EAP terjadi pada akhir 2021 atau awal 2022.

EAP kala itu disebut ingin bertemu langsung dengannya. 

Karena saat itu AWH bekerja, pertemuan dijadwalkan di rumah mertuanya atau orang tua terdakwa.

“Saya enggak tahu apa yang dibahas, waktu itu juga ada adik ipar. Tapi dari situ saya diberitahu bahwa suami saya, Ikhsan, sudah menikah dengan EAP,” ujar AWH di hadapan majelis hakim dengan suara menangis, Senin (5/5/2025).

Yang membuatnya terpukul, pernikahan itu dilakukan dengan menggunakan KTP palsu. 

Di KTP tersebut, status Ikhsan tertulis “belum menikah” dan bekerja sebagai PNS, padahal dalam data asli dia telah menikah sejak 23 Desember 2018 dan bekerja sebagai teknisi laundry serta konsultan pemetaan.

“Saya benar-benar syok. Saat bertemu EAP, dia sudah hamil. Ternyata saya juga sedang hamil anak kedua,” ungkapnya.

Menurut kesaksian AWH, sejak pertengahan September 2021, suaminya jarang pulang. 

Ikhsan mengaku bekerja di Semarang sebagai tenaga pemetaan, dan selama empat bulan, dari September 2021 hingga Januari 2022, ia hanya pulang sesekali.

“Saya sempat tidak mau mencampuri urusan mereka berdua. Tapi setelah tahu saya juga sedang hamil, saya merasa stres dan takut kandungan saya terganggu,” kata AWH. 

Karena alasan itulah, ia akhirnya meminta Ikhsan untuk membatalkan pernikahannya dengan EAP.

Setelah proses pembatalan pernikahan berjalan, Ikhsan sempat tinggal bersama EAP dalam rumah kontrakan, terutama saat mendampingi proses persalinan anak dari hubungan mereka. 

Namun belakangan, Ikhsan kembali ke AWH sebagai istri sahnya.

Namun AWH juga mengungkap Ikhsan sempat bingung memilih, sebelum akhirnya memutuskan kembali ke pelukannya.  (*)

 

Baca juga: Wagub Fadhlullah Minta Seksi 1 Tol Sibanceh Dibuka Khusus untuk Jemaah Haji 

Baca juga: LPS Cairkan Rp 17,63 Miliar Klaim Simpanan Nasabah dari Tiga Bank Bermasalah di Aceh 

Baca juga: Besok, Keberangkatan I JCH Indonesia dari Madinah ke Makkah, Ini Layanan yang Disiapkan Daker Makkah

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Identitas Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Sukoharjo Terungkap, Ternyata Tukang Servis Mesin Cuci

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved