Sosok Ikhsan Nur Rasyidin, Pria Beristri Palsukan Data untuk Nikahi Gadis Muda, Ngaku PNS Ternyata?

EAP menjadi korban penipuan setelah menemukan dokumen kependudukan palsu milik suaminya pada 2022 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
ISTIMEWA
PEMALSUAN DATA - EAP (23) seorang wanita asal Sukoharjo Jawa Tengah melaporkan suaminya, Ikhsan Nur Rasyidin (32) karena telah memalsukan data. Ikhsan mengaku dirinya adalah PNS di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo. Kondisi terkini ikhsan terkuak. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang perempuan berinisial EAP (23) asal Sukoharjo, Jawa Tengah jadi korban penipuan oleh suaminya sendiri.

EAP menjadi korban penipuan setelah menemukan dokumen kependudukan palsu milik suaminya pada 2022 lalu.

Pelaku penipuan tersebut bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32).


Kini, Ikhsan Nur Rasyidin telah jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Ikhsan menjalani persidangan menjadi terdakwa perkara pemalsuan administrasi.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (8/5/2025). 

Sidang yang telah memasuki agenda kelima tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Candra Nurendra dan dimulai pada pukul 12.30 WIB.

Dalam sidang kali ini, terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan sebagaimana dijadwalkan sebelumnya. 

Majelis hakim pun memutuskan untuk langsung melanjutkan proses persidangan dengan mendengarkan keterangan terdakwa.

Ikhsan diminta memberikan pernyataan atas dakwaan yang menjeratnya. 


Selama persidangan, ia dicecar berbagai pertanyaan dari majelis hakim, anggota hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kuasa hukumnya.

Dalam keterangannya, Ikhsan mengaku melakukan pemalsuan berbagai dokumen administrasi demi menikahi perempuan berinisial EAP (23).

"Saya diamankan pihak polisi 3 Februari 2025. Saya menyerahkan diri karena melakukan pemalsuan berbagai macam administrasi," ujar Ikhsan di hadapan majelis hakim.

Beberapa dokumen yang diakuinya telah dipalsukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM), dan surat-surat pendukung pernikahan lainnya.

"KTP saya ganti dari NIK, alamat, pekerjaan, dan status perkawinan juga," paparnya.

Ikhsan mengaku melakukan pemalsuan tersebut seorang diri tanpa bantuan pihak lain. 

Ia menjelaskan, proses pengeditan dokumen dilakukan menggunakan aplikasi Adobe Photoshop melalui perangkat ponsel dan laptop miliknya.

"Saya menggunakan Photoshop, kemudian saya cetak fisiknya di tempat fotokopi belakang kampus UNS," terangnya.

Untuk mencetak KTP palsu, ia menggunakan bahan kertas PVC, kemudian dilakukan proses laminasi. 

Sementara dalam pemalsuan Kartu Keluarga, ia mengubah data anggota keluarga, termasuk nama orang tua, dengan mengolah dokumen lama melalui Photoshop.

Pemalsuan juga dilakukan terhadap surat pengantar pernikahan.

"Dari kop surat, tanda tangan lurah, semua saya ambil dari Google dan saya ubah sendiri," tandasnya.

 

Di dalam sidang, Ikhsan mengaku telah menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo pada 3 Februari 2025 setelah kasusnya viral di media sosial.

Ikhsan memalsukan sejumlah dokumen, mulai dari KTP, KK, akta lahir, ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM), serta surat-surat pendukung pernikahan lainnya.

Tak hanya itu, Ikhsan kepada EAP mengaku sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo dan lulusan Sarjana Teknik UGM.

Mengutip TribunSolo.com, ternyata semua itu hanya akal-akal Ikhsan saja.


Bahkan, Ikhsan kepada EAP mengaku masih bujang, tapi ternyata sudah menikah.

"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah,"

"Dia mengaku masih jejaka," ujar EAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (21/4/2025).

Di pengadilan, Ikhsan mengaku memalsukan data untuk menikahi EAP.

EAP setelah mengetahui semua kebohongan Ikhsan, ia pun mencari tahu latar belakang terdakwa.

Ternyata, Ikhsan merupakan seorang bapak satu anak dan masih mempunyai istri.

 
"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ujar EAP seperti yang diwartakan TribunSolo.com.

Dari keterangan istri pertamanya, ternyata Ikhsan bukanlah seorang ASN, melain seorang tukang servis mesin cuci.

"Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS di BBWS, melainkan hanya tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan Solo," terangnya. 

Baca juga: Dugaan Palsukan Dokumen Bank di Aceh Timur Terungkap, Polisi Ciduk Seorang Pria

Kesaksian Rekan Ikhsan

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (5/5/2025) kemarin, rekan Ikhsan yang bernama Agung Kurniawan dipanggil untuk jadi saksi.

Di hadapan majelis hakim, Agung mengaku bahwa saat proses pernikahan antara Ikhsan dan EAP berlangsung, ia dimintai tolong oleh terdakwa untuk menemani lamaran.

"Yang saya tahu, ini kasus pembatalan nikah dan pemalsuan dokumen. Waktu itu saya diminta tolong oleh Ikhsan untuk menemani lamaran karena keluarga terdakwa tidak bisa hadir akibat PPKM," ujar Agung di hadapan majelis hakim, Senin (5/5/2025).

Mengutip TribunSolo.com, Agung mengaku mengenal Ikhsan karena ia memiliki usaha laundry.

"Saya bertemu terdakwa itu juga baru, mengaku bekerja di penjagaan sungai DAM COLO, Nguter, Sukoharjo," paparnya.

Agung juga mengaku merasa curiga saat proses akad nikah di KUA.

Saat itu, ia curiga karena keluarga Ikhsan tidak ada namun proses ijab tetap berlangsung.

"Sebetulnya saya sudah curiga saat proses di KUA, dari keluarga laki-laki kok tidak ada, tetapi proses Ijab Qobul tetap berjalan dengan saksi dari pihak laki-laki saya karena dipaksa oleh keluarga EAP," tandasnya. 

Baca juga: Siasat Licik Ikhsan NIkahi Gadis Muda Pakai KK dan KTP Palsu, Usai Hamil Terbongkar Punya Istri Sah

Pernikahan Dibatalkan

Kini, status pernikahan EAP dan Ikhsan pun dibatalkan dan dinyatakan belum pernah menikah secara sah oleh KUA Sukoharjo, Jawa Tengah.

Secara hukum, EAP kini dianggap masih perawan.

"Jadi status korban saat ini secara hukum batal nikah dan dianggap belum pernah menikah atau masih perawan," kata Kepala KUA Sukoharjo, Nur Syahid.

 
Menurutnya, pernikahan antara terdakwa dan korban tidak sah di mata hukum dan agama.

"Pertama, nama yang orang tua yang dicantumkan berbeda. Kemudian surat dan berkas-berkas palsu. Sehingga pernikahan ini bisa dibatalkan dengan putusan pengadilan agama Sukoharjo," terangnya.

 

 

 

Pengakuan Istri Sah

Sebelumnya, fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan administrasi dengan terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), Senin (5/5/2025) di Pengadilan Negeri Sukoharjo. 

Istri sah terdakwa, AWH, memberikan kesaksian yang mengungkap konflik batin dan tekanan psikologis yang dialaminya setelah mengetahui suaminya menikahi perempuan lain menggunakan identitas palsu.

Dalam persidangan, AWH menyebut pertemuan pertamanya dengan EAP terjadi pada akhir 2021 atau awal 2022.

EAP kala itu disebut ingin bertemu langsung dengannya. 

Karena saat itu AWH bekerja, pertemuan dijadwalkan di rumah mertuanya atau orang tua terdakwa.

“Saya enggak tahu apa yang dibahas, waktu itu juga ada adik ipar. Tapi dari situ saya diberitahu bahwa suami saya, Ikhsan, sudah menikah dengan EAP,” ujar AWH di hadapan majelis hakim dengan suara menangis, Senin (5/5/2025).

Yang membuatnya terpukul, pernikahan itu dilakukan dengan menggunakan KTP palsu. 

Di KTP tersebut, status Ikhsan tertulis “belum menikah” dan bekerja sebagai PNS, padahal dalam data asli dia telah menikah sejak 23 Desember 2018 dan bekerja sebagai teknisi laundry serta konsultan pemetaan.

“Saya benar-benar syok. Saat bertemu EAP, dia sudah hamil. Ternyata saya juga sedang hamil anak kedua,” ungkapnya.

Menurut kesaksian AWH, sejak pertengahan September 2021, suaminya jarang pulang. 

Ikhsan mengaku bekerja di Semarang sebagai tenaga pemetaan, dan selama empat bulan, dari September 2021 hingga Januari 2022, ia hanya pulang sesekali.

“Saya sempat tidak mau mencampuri urusan mereka berdua. Tapi setelah tahu saya juga sedang hamil, saya merasa stres dan takut kandungan saya terganggu,” kata AWH. 

Karena alasan itulah, ia akhirnya meminta Ikhsan untuk membatalkan pernikahannya dengan EAP.

Setelah proses pembatalan pernikahan berjalan, Ikhsan sempat tinggal bersama EAP dalam rumah kontrakan, terutama saat mendampingi proses persalinan anak dari hubungan mereka. 

Namun belakangan, Ikhsan kembali ke AWH sebagai istri sahnya.

Namun AWH juga mengungkap Ikhsan sempat bingung memilih, sebelum akhirnya memutuskan kembali ke pelukannya.  (*)

 

Baca juga: Wagub Fadhlullah Minta Seksi 1 Tol Sibanceh Dibuka Khusus untuk Jemaah Haji 

Baca juga: LPS Cairkan Rp 17,63 Miliar Klaim Simpanan Nasabah dari Tiga Bank Bermasalah di Aceh 

Baca juga: Besok, Keberangkatan I JCH Indonesia dari Madinah ke Makkah, Ini Layanan yang Disiapkan Daker Makkah

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Identitas Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Sukoharjo Terungkap, Ternyata Tukang Servis Mesin Cuci

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved