Mahfud MD Bongkar Awal Mula Perubahan Tabiat Jokowi, Begini Tanggapannya Soal Ijazah palsu

Mahfud MD mengungkap, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mulai berubah di April 2022 atau semenjak isu perpanjangan jabatan presiden

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Pakar Hukum sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menemui wartawan usai menjadi pembicara di acara Pionir Justicia 2024 Fakultas Hukum UGM. 

Soal Ijazah Jokowi

Mahfud MD juga mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) punya hak yang sama dengan masyarakat lain saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya. 

Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi isu ijazah palsu yang kini dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya sebagai dugaan adanya pencemaran nama baik oleh beberapa orang.

“Dia (Jokowi) mengajukan ke Polda, itu boleh saja, hak dia kan untuk menjaga martabatnya. Untuk menjaga hak dia. Apakah itu benar palsu atau tidak palsu, biar pengadilan nanti,” ujar Mahfud dalam acara Gaspol yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, Jumat (9/5/2025).

Selain hak untuk membuat laporan ke polisi, Mahfud menilai, setelah menjadi warga biasa, Jokowi juga punya hak untuk berpolitik dan atau mendekati pihak-pihak tertentu.

“Dia (Jokowi) sudah rakyat biasa sekarang. Biarkan saja berpolitik apa pun, punya hak berpolitik, mengatur jaringan, melobi orang, mendekati pejabat, itu hak dia kan,” kata Mahfud. 

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga memiliki hak untuk melaporkan terkait dugaan ijazah palsu.

"Tetapi, dia punya hak ingat, itu yang mengadukan ke Bareskrim sebelumnya, itu punya hak juga. Itu (TPUA) kan sudah melaporkan lebih dulu bahwa ini ijazah palsu, tidak otentik," ujarnya.

Bahkan, Mahfud mengatakan, laporan yang seharusnya diproses dahulu adalah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri.

"Menurut aturan dan tradisi, ini yang harus diperiksa dulu yang di Bareskrim. Karena kalau di Bareskrim menyatakan itu benar ijazah palsu, berarti ini (pencemaran nama baik) gugur kan. Atau itu benar tetapi itu untuk kepentingan umum. Gugur ini perkara," kata Mahfud.

"Itu ada di Pasal 310, sebuah laporan pencemaran nama baik kalau dilakukan karena kepentingan umum atau karena membela diri dari ancaman sehingga dia membuat pencemaran nama baik, maka tidak dianggap mencemarkan nama baik. Bebas dia. Jadi, dua-duanya bebas," ujarnya lagi menjelaskan. 

Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

Pelaporan ini dilakukan usai ijazah Jokowi dituding palsu oleh sejumlah pihak.

Saat menemui penyidik, Jokowi melaporkan lima orang. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

Tetapi, Jokowi lebih dahulu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggi Sudjana pada Desember 2024 lalu. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved