SKCK Online

Jangan Salah Urus SKCK! Ini Tempat, Biaya, dan Syarat Lengkap Pendaftaran Secara Online

SKCK berfungsi sebagai bukti tertulis mengenai ada atau tidaknya catatan keterlibatan seseorang dalam tindak kriminal atau aktivitas kejahatan.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Net
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) 

Kepolisian mengimbau masyarakat agar menyesuaikan lokasi pengurusan SKCK dengan kebutuhan penggunaannya, guna menghindari kesalahan administratif yang dapat memperlambat proses pengajuan dokumen penting tersebut.

Baca juga: Harga Emas Terkapar! Trump Bikin Pasar Goyang dengan Manuver Mengejutkan

Pendaftaran Secara Online

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini menyediakan fasilitas pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.

 Melalui layanan digital ini, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal.

Langkah ini diambil untuk mempercepat proses administrasi serta mengurangi antrean di lokasi pelayanan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup mengakses situs resmi SKCK online melalui tautan: https://skck.polri.go.id.

Dengan sistem daring tersebut, proses pengajuan SKCK menjadi lebih efisien dan transparan, sejalan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berbasis teknologi.

Baca juga: Bus Trans Koetaradja Kini Resmi Terapkan Sistem Tap On Bus, Layanan Tetap Gratis!

Biaya Pembuatan SKCK

Bagi masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), penting untuk mengetahui besarnya biaya yang dikenakan.

Saat ini, biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

Biaya tersebut merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetorkan langsung kepada petugas Polri saat melakukan permohonan di tempat.

Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi resmi, antara lain:

  • Undang-Undang RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2010 dan PP No. 60 Tahun 2016 tentang tarif atas jenis PNBP di lingkungan Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010

Dengan penetapan tarif yang jelas dan transparan, diharapkan proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar serta mencegah praktik pungutan liar di lapangan.

Baca juga: Lumer di Mulut! Ini Resep Brownie Burnt Cheesecake Ala Luvita Ho

 (Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved