Mihrab
Zakat Produktif Atasi Kemiskinan, Dr Yusuf Qardhawi Sebut Perlunya Pendekatan Filsafat Hukum
Dr Yusuf Qardhawi menekankan pentingnya pendekatan baru, yakni zakat produktif, sebagai solusi penanganan kemiskinan yang lebih berkelanjutan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Zakat Produktif Atasi Kemiskinan, Dr Yusuf Qardhawi Sebut Perlunya Pendekatan Filsafat Hukum
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Provinsi Aceh dinobatkan sebagai daerah termiskin di Sumatra pada tahun 2022 dan menempati posisi ke-6 secara nasional.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat besarnya dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diterima Aceh sejak 2008 hingga 2022 mencapai Rp95,93 triliun.
Jumlah itu diyakini seharusnya mampu menekan angka kemiskinan dan pengangguran.
Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Dr Tgk.Muhammad Yusuf Qardhawi MH mengatakan, dana besar lainnya seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan hasil pengumpulan zakat juga belum mampu mengubah kondisi kemiskinan secara signifikan.
“Faktanya, angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh masih sangat memprihatinkan, meskipun Baitul Mal Aceh telah berupaya keras dalam pendayagunaan zakat. Namun, hasilnya belum sesuai harapan,” ujar Dr Yusuf Qardhawi.
Bahkan, katanya, Baitul Mal hingga kita belum putus asa dan terus mencari solusi, konsep, serta strategi agar pendayagunaan zakat secara produktif agar berhasil mencapai posisi kulminasi, dan masyarakat Aceh ke depan diharapkan minus bahkan nihil angka kemiskinan dan pengangguran.
Dr Yusuf Qardhawi menekankan pentingnya pendekatan baru, yakni zakat produktif, sebagai solusi penanganan kemiskinan yang lebih berkelanjutan.
Zakat produktif adalah bentuk zakat yang tidak langsung dikonsumsi, tetapi diberikan dalam bentuk modal usaha seperti ternak, alat kerja, atau pelatihan keterampilan bagi mustahik (penerima zakat).
“Zakat produktif dimaksudkan agar mustahik bisa mandiri dan bahkan bertransformasi menjadi muzakki (pembayar zakat) di masa depan,"
"Ini bukan sekadar pemberian, tetapi pemberdayaan. Upaya inilah yang bernilai strategis dimana bahwa zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha. ” jelasnya.
Dr Yusuf Qardhawi juga menyoroti perlunya pendekatan filsafat hukum dalam pengelolaan zakat.
Ia menjelaskan bahwa dalam filsafat hukum terdapat tiga tujuan utama, yakni kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum.
Dalam konteks sosial, keadilan menjadi hukum tertinggi dan harus menjadi pilar utama dalam pengembangan zakat produktif.
“Esensi dari filsafat hukum adalah keadilan yang sesuai dengan keadaan sosial. Zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi,” tegasnya.
Khatib Jumat di Masjid At-Taqwa Sigli Pidie Ingatkan Pentingnya Berbaik Sangka kepada Allah |
![]() |
---|
Khutbah Jumat di Aceh Besar: Berbakti kepada Orang Tua Adalah Wujud Syukur |
![]() |
---|
Kitab Kuning Benteng Peradaban Aceh, Menjaga Warisan Peradaban Islam |
![]() |
---|
Segera Melangkah ke Masjid, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Besar 22 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Khatib dan Imam Shalat Jumat di Sabang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.