Kupi Beungoh
Ancaman Bom Sisa Perang Aceh
Bom militer buatan Rusia yang ditemukan itu adalah jenis proyektil aktif peninggalan era perang kolonial atau pupoler disebut juga Explosive Remnants
Oleh Dr. H. Muhammad Heikal Daudy, S.H., M.H*)
Salah satu rubrik berita harian ini edisi Minggu (11/5/2025) memuat judul “Warga Lhoknga Temukan Bom”.
Penemuan yang mengejutkan Warga Gampong Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar tersebut, kembali membuat publik di Aceh “geger”.
Bom militer buatan Rusia yang ditemukan itu adalah jenis proyektil aktif peninggalan era perang kolonial atau pupoler disebut juga Explosive Remnants of War (ERW) berdasarkan Konvensi Ranjau Darat Antipersonel 1997.
Penting untuk diketahui publik bahwa penemuan bom-bom sisa konflik bersenjata khususnya sejak damai MoU Helsinki antara Pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 silam sudah sering terjadi.
Tercatat puluhan bahkan ratusan bom dari berbagai jenis peninggalan konflik internal dalam negeri (internal armed conflict), berikut penemuan alat peledak eks kolonial dimasa pergolakan revolusi kemerdekaan dulu, telah ditemukan di daerah ini.
Lantas apa hubungannya bom-bom tersebut dengan Konvensi Ranjau Darat Antipersonel 1997?.
Konvensi ini merupakan payung hukum utama (umbrella convention) terhadap pengaturan seluruh jenis ranjau darat anti-personel termasuk dalam katagori ini adalah bom-bom atau alat peledak sisa konflik yang telah ”bersembunyi” dalam waktu yang lama tanpa diketahui keberadaannya disuatu tempat.
Artinya keberadaan ”bom-bom tak bertuan” tersebut telah menjadi ”ranjau”!.
Sebagai eks daerah konflik bersenjata, Aceh rawan dengan keberadaan ranjau darat tersebut.
Baca juga: Warga Lhoknga Aceh Besar Temukan Bom, Diduga Bekas Peninggalan Belanda
Dalam dokumen resmi yang pernah dirilis oleh sebuah lembaga internasional yang fokus melakukan pengawasan terhadap penggunaan ranjau darat anti-personel di seluruh dunia yaitu International Campaign to Ban Landmines (ICBL).
Tercatat bahwa Indonesia bersama sejumlah negara di dunia merupakan wilayah yang masih “terancam” dengan keberadaan ranjau darat.
Dalam catatan lain, laporan Tim Ahli dari Belgia yang tergabung dalam Aceh Monitoring Mission (AMM) beberapa tahun silam juga menunjukkan kenyataan tersebut.
Pada saat itu AMM pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Pemerintah maupun GAM tidak pernah menyerahkan alat peledak untuk dilakukan disposal, sekalipun sudah ada anggaran untuk itu.
Adapun kasus-kasus penemuan bom yang saban waktu mencuat ke permukaan, rentan terjadi karena klausul butir MoU Helsinki (butir 4.3) tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa semua senjata, amunisi dan alat peledak diserahkan untuk dimusnahkan.
Melainkan penekanannya ditegaskan bahwa GAM harus menyerahkan 840 pucuk senjatanya untuk “decommissioning” atau pemotongan senjata.
Pada masa konflik, pihak militer Indonesia maupun GAM diyakini menggunakan alat peledak buatan pabrik maupun rakitan sebagai rangkaian strategi menaklukkan musuh satu sama lain.
Bahkan alat-alat peledak tersebut ditanam sebagai ranjau dan tersebar di wilayah-wilayah dengan eskalasi konflik bersenjata yang tergolong tinggi di Aceh.
Memang pengalaman demikian lazim terjadi disejumlah negara yang pernah terlibat konflik bersenjata, tak terkecuali dalam konflik bersenjata di daerah ini.
Baca juga: Incar Komandan Brigade Qassam, Israel Bom Rumah Sakit Eropa, 27 Warga Gaza Syahid
Pada beberapa tahun lalu, kasus penemuan benda-benda mematikan tersebut berlangsung tragis karena diikuti dengan jatuhnya korban sipil.
Penelusuran dari sejumlah dokumentasi yang ada menunjukkan sebagian besar benda maut ini ditemukan oleh warga sipil disaat-saat melaksanakan aktifitasnya.
Masih segar dalam ingatan, peristiwa penemuan alat-alat peledak yang disertai jatuhnya korban tewas seperti dialami Saiful bin Muhammad dan Yusrizal di Aceh Timur (2014). Lalu Khairul Sabri di Kota Lhokseumawe (2013), M. Daud Hanafiah di Aceh Utara (2012).
Kemudian bocah bernama Faisal Bin Matsam Puteh bersama saudaranya Iskandar sebagai korban ranjau pertama pasca konflik ketika itu (2007), dan terakhir Zulfikar Bin Harun Ibrahim di Aceh Timur (2007).
Penderitaan sebagaimana dialami para korban ranjau, nyata-nyata dapat dirasakan karena terjadi disekitar dan dihadapan mata kita.
Sangat pantas jika saat-saat sekarang ini, langkah-langkah preventif dan protektif dalam rangka menjaga kewaspadaan akan ancaman ranjau darat ditengah-tengah masyarakat Aceh harus dijamin oleh pemerintah.
Toh, dalam skala lokal pun pemerintah daerah di Aceh merupakan representasi GAM yang telah bertransformasi menjadi Komite Peralihan Aceh (KPA).
Kedua pihak perlu merintis berbagai upaya seperti tukar-menukar informasi mengenai keberadaan ‘ranjau darat’ yang pernah digunakan masing-masing, lalu melakukan upaya pembersihan (demining), serta merehabilitasi para korban di wilayah tertentu (mine infested countries) yang menjadi korban.
Penting untuk diketahui bahwa, upaya perlindungan terhadap para korban ranjau menjadi sepenuhnya tanggung jawab pemerintah karena telah meratifikasi Konvensi Internasional Tentang Ranjau Darat Tahun 1997 (lazim disebut Ottawa Convention) ke dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2006.
Baca juga: Sosok Kolonel Antonius Korban Tewas Ledakan Bom Amunisi: Akmil 1997, Pernah Tugas di Kodam Pattimura
Sejak proses ratifikasi, terdapat sejumlah upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam memberi perlindungan kepada korban dan masyarakat yang berada di kawasan rawan ranjau darat secara nasional.
Bersinergi dengan usaha yang dilakukan tersebut, pada tahun 2007 Pemerintah Aceh (era Kepemimpinan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar), telah pula membuka layanan pengaduan bom (hotline bom) 24 Jam yang diikuti dengan beberapa kebijakan seperti bantuan tanggap darurat pada korban.
Kebijakan ini pada akhirnya diamini oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dengan membuka hotline boms dengan turut membentuk Satuan Tugas Penjinak Bom (Satgas BOM) pada Satuan Brimob.
Walaupun banyak kalangan menilai bahwa kebijakan-kebijakan tersebut masih belum bersifat permanen, melainkan sebatas kebijakan temporer (by accident), yang diilustrasikan seperti kerja pemadam kebakaran dalam memadamkan api.
Adapun tragedi-tragedi mengerikan akibat ledakan ranjau darat di Indonesia khususnya di Aceh belum sebanding dengan kasus-kasus yang terjadi di negara-negara lain seperti Palestina, Vietnam, Sri Lanka, Kamboja, Sierra Lone, Irlandia Utara dan disejumlah negara bekas konflik bersenjata lainnya.
Namun persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata, sebab apabila tidak segera ditanggulangi, masalah ini akan memakan korban yang lebih banyak, dan persoalan-persoalan seperti ini lambat laun juga dapat memuncak.
Hingga berujung kepada munculnya permasalahan baru akibat perilaku ketidakpatuhan publik pada hukum (public disobeyance), yang akhirnya mengarah pada tindakan anarkhis dan mengganggu stabilitas perdamaian yang sudah berjalan selama ini.
Baca juga: Bom Militer Buatan Rusia Ditemukan di Lhoknga Aceh Besar, Dimusnahkan Tim Jibom Gegana Polda Aceh
Maka dari itu, segala macam persoalan kemanusiaan yang muncul di masa konflik maupun pasca konflik sepatutnya mendapat perhatian dari kita semua.
Oleh karena permasalahan yang dihadapi masyarakat Aceh hari ini harus teridentifikasi secara komprehensif. Setiap persoalan yang dihadapi perlu dicarikan solusi, diiringi dengan kebijakan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Mengingat Aceh tergolong rawan dengan keberadaan ranjau berupa bom atau alat-alat peledak sisa konflik.
Uraian di atas merupakan catatan kritis mengenai ancaman ranjau disekitar kita. Dimana keberadaannya tidak pernah tercatat dan dipetakan (mapping), apalagi diyakini benda mematikan tersebut tersebar secara merata diseluruh wilayah Aceh.
Tanpa kepedulian maka keberadaan alat-alat peledak sisa konflik tersebut akan menjadi bom waktu bagi siapapun kita yang berdomisili di Serambi Mekkah.
Adapun mengenai fakta-fakta sebagaimana telah diungkap merupakan fokus kajian penulis sejak tahun 2006 sampai dengan saat ini.(*) Email penulis: heikal1985@gmail.com.
*) PENULIS adalah Sekretaris Majelis Hukum & HAM PW Muhammadiyah Aceh)
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-H-Muhammad-Heikal-Daudy-SH-MH-Sekretaris-Majelis-Hukum-HAM-PW-Muhammadiyah-Aceh.jpg)