Berita Pidie

Majelis Permusyawaratan Ulama Pidie Sorot Pemuda Pakai Celana Pendek

MPU menaruh harapan kepada Bupati dan Wakil Bupati Pidie yang dipilih rakyat, supaya perlu perhatian serius untuk menegakkan Syariat Islam. TGK ILYAS

Editor: mufti
For Serambinews.com
Wakil Ketua MPU Pidie, Tgk Ilyas Abdullah. FOR SERAMBINEWS.COM 

MPU menaruh harapan kepada Bupati dan Wakil Bupati Pidie yang dipilih rakyat, supaya perlu perhatian serius untuk menegakkan Syariat Islam. TGK ILYAS ABDULLAH, Wakil Ketua MPU Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU Pidie menyorot pemuda pakai celana pendek saat nongkrong di warung kopi, dan  olahraga lari di jalan raya. Tentunya, celana pendek yang dipakai pemuda dengan mempertontonkan aurat melanggar Syariat Islam

Wakil Ketua MPU Pidie, Drs Tgk Ilyas Abdullah kepada Serambi, Kamis (15/5/2025) mengatakan, saat ini maraknya pelanggaran Syariat Islam dilakukan muda-mudi, namun tidak adanya pengawasan dari dinas terkait. 

Ia mengatakan, pelanggaran Syariat Islam terhadap pemakaian pakaian terus terjadi. Sehingga, dirinya miris menyaksikan pelanggaran Syari'at Islam terjadi di depan mata, dan dilakukan oleh muda-mudi. Anehnya, tidak ada lagi pengawasan untuk menegur terhadap pakaian yang digunakan muda mudi. 

Menurutnya, pelaksanaan Syariat Islam di Pidie terus memudar di kalangan muda-mudi. Di mana muda-mudi seakan tidak peduli lagi dengan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Saat ini, mereka tidak lagi menggunakan Syariat Islam sebagai pedoman untuk berpakaian, sehingga di depan umum bebas memakai pakaian sesuai seleranya.  

Kata Tgk Ilyas Abdullah, salah satu bukti pemuda memakai celana pendek saat nongkrong di warung kopi dan ketika lari pagi maupun sore hari di jalan raya. Pemuda sebagai tunas bangsa tanpa beban dan malu, terus menerus memakai celana pendek di depan umum. 

Menurutnya, memakai celana pendek di depan umum dengan sengaja  melanggar Syari'at Islam, yang tertuang dalam Qanun Aceh, Nomor 11 tahun 2022 tentang Busana Muslim. Selain itu, kata Tgk Ilyas, objek wisata Pantai Pelangi di depan Pendopo Bupati Pidie. Sejak dua tahun terakhir ini, aksi perbuatan maksiat tidak terjadi lagi.

Saat ini, menurut laporan warga di Objek Wisata Pantai Pelangi, perbuatan maksiat kambuh lagi. Pengunjung sudah mempertontonkan perbuatan maksiat di pantai tersebut.  

Aksi maksiat terjadi di Pantai Pelangi, jelas-jelas melanggar Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2002 Nomor 54 Seri E Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Aceh Nomor 5).

" Makanya, MPU Pidie menaruh harapan kepada Pak Bupati dan Wakil Bupati Pidie yang dipilih rakyat, supaya perlu perhatian serius untuk menegakkan Syariat Islam," tegasnya. 

Ia menambahkan, Dinas Syariat Islam dan Satpol PP dan WH Pidie tidak membisu melihat pelanggaran Syariat Islam terjadi di depan mata.  "MPU mengharapkan adanya aksi nyata dilakukan untuk menegur dan menertibkan pelanggar Syariat Islam. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat dari semua kalangan, untuk mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Pidie agar dilaksanakan secara kaffah," pungkasnya.(naz)

 

Terlibat Semua Pihak

KasatPol PP dan WH Pidie, Farizal MAP kepada Serambi, Kamis (15/5/2025) mengungkapkan, untuk menertibkan pelanggar Syariat Islam di Pidie, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua intansi terkait, termasuk Polres Pidie dan Kodim 0102 Pidie. 

Kata Farizal, personel Satpol PP dan WH tidak boleh bergerak sendiri untuk menertibkan pelanggar Syariat Islam. Makanya, penertiban itu akan dilakukan dengan melibatkan tim gabungan. "Kita lakukan akan koordinasi dengan semua yang terlibat dalam tim gabungan untuk menentukan jadwalnya. Penertiban itu dilakukan secara kolaborasi," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved