Sosok Ipda S, Oknum Polres Asahan Lecehkan Tahanan Wanita, Ajak Korban ke Ruang Kerja Lakukan Ini

LS diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh 2 Perwira polisi sekaligus pejabat Polres Asahan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
DILECEHKAN - LS diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh 2 Perwira polisi sekaligus pejabat Polres Asahan. 

SERAMBINEWS.COM -  Kasus pelecehan ini menimpa seorang tahanan perempuan kasus narkoba di Polres Asahan berinisial LS (23).

LS diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh 2 Perwira polisi sekaligus pejabat Polres Asahan.

Dua pejabat Polres Asahan, Sumatra Utara berinisial AKP S serta Ipda S dilaporkan atas kasus pelecehan tahanan wanita.

Korban berinisial LS (23) merupakan istri mantan anggota TNI yang berstatus buron kasus narkoba.

Diduga LS mengetahui adanya peredaran narkoba sehingga ditahan sejak 18 Februari 2025.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengaku masih memeriksa laporan korban ke Divisi Propam.

"Kami cek dulu ya," ucapnya, Kamis (15/5/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Kuasa hukum korban, Alamsyah, menerangkan Ipda S selaku Kanit Reserse Narkoba sering mengajak korban ke ruang kerjanya.

Disana, korban dilecehkan hingga diajak berhubungan badan.

"Untuk Kanit Narkoba Ipda S, modusnya, Kanit Narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan dari tahanan dibawa ke ruangan Kanit Narkoba."

"Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami. Itulah menurut keterangan klien kami," tuturnya.

Baca juga: Tahanan Wanita Diduga Dilecehkan 2 Perwira di Polres Asahan, Pelaku Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Alamsyah menyatakan kliennya tidak memiliki bukti pelecehan yang dilakukan Ipda S karena terjadi di ruang kerjanya.

Kemudian, AKP S melakukan pelecehan verbal ke korban dengan modus memperbolehkan membawa handphone.

AKP S yang menjabat sebagai Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Asahan memberi korban handphone dan mengirim chat mesum.

Bahkan AKP S meminta video call dengan korban saat mandi.

"Modusnya menurut keterangan klien kami terhadap kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya," tukasnya.

 
Korban berulang kali menolak panggilan AKP S dan menegaskan dirinya masih berstatus istri sah orang.

"Tapi ternyata juga Kasat Tahti tetap menjalankan aksinya melalukan perbuatan tidak bermoral," imbuhnya.

Terkait bukti pelecehan, Alamsyah hanya membawa bukti percakapan AKP S ke korban.

Sedangkan bukti pelecehan yang dilakukan Ipda S tak ada bukti lantaran terjadi di ruang kerja.

 

 

Baca juga: 4.378 Jamaah Calon Haji Aceh Siap Berangkat, Berikut Pembagian Kloter & Jadwal Terbang ke Tanah Suci

Baca juga: Penampakan Patung Jokowi di Karo Selesai Dibangun, Telan Anggaran Rp2,5 Miliar, Terbuat dari Tembaga

Baca juga: KPI Aceh Gelar Literasi Media untuk Mahasiswa USM

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul 2 Pejabat Polres Asahan Diadukan ke Propam Polda Sumut, Diduga Lecehkan Tahanan Wanita

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved