Berita Subulussalam
DPRK Subulussalam Soroti PT MSB Diduga Beroperasi Tanpa Izin Penimbunan BBM, Ini Tanggapan Manajer
Dalam RDP yang digelar Jumat (16/5/2025) sore bukan hanya menyoroti persoalan limbah, tapi sejumlah perizinan seperti izin penimbunan Bahan Bakar Miny
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Dalam RDP yang digelar Jumat (16/5/2025) sore bukan hanya menyoroti persoalan limbah, tapi sejumlah perizinan seperti izin penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM.
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – DPRK Subulussalam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah, masyarakat serta PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) terkait persoalan ikan mati massal di Sungai Lae Batu-Batu.
Dalam RDP yang digelar Jumat (16/5/2025) sore bukan hanya menyoroti persoalan limbah, tapi sejumlah perizinan seperti izin penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan. Politisi Partai Gerindra Kota Subulussalam ini menyoroti dugaan pelanggaran izin oleh PT MSB.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah ketiadaan izin penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dimiliki perusahaan tersebut, meski telah beroperasi sejak Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, ia langsung mempertanyakan legalitas penggunaan BBM kepada Manajer PT MSB, Sunardi.
"Ada 15 item yang diverifikasi faktual oleh DLHK, dan ada beberapa izin yang tidak dimiliki PT MSB. Saya mohon kepada pihak kepolisian yang hadir agar mencatat hal ini. Ada unsur pidana di dalamnya," tegas Rasumin.
Baca juga: PT MSB Bantah Buang Limbah ke Sungai Batu-Batu yang Diduga Sebabkan Ikan Mati Massal
Salah satu izin yang dinilai paling krusial adalah izin penimbunan BBM. Rasumin mempertanyakan dari mana pasokan BBM selama ini diperoleh jika tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan hasil monitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap aktivitas PMKS PT MSB yang dilakukan pada 18 Februari 2025, diketahui bahwa perusahaan belum memiliki izin penimbunan BBM.
Tidak hanya itu, PT MSB juga diketahui belum memiliki sejumlah izin penting dan dokumen lingkungan lainnya, antara lain:
Izin Gangguan (HO), SIGU/SITU
Dokumen Rintek Penyimpanan Sementara Limbah B3 atau integrasi ke persetujuan lingkungan
Persetujuan Teknis Pembuangan Air ke Badan Air Permukaan.
Baca juga: DPRK Apresiasi Ketegasan Pemko Subulussalam, Terkait Perizinan PMKS PT MSB, Ini Respons Perusahaan
Persetujuan Teknis Kegiatan Pembuangan Emisi
| Update Harga Sawit Aceh hingga 5 Mei 2026: TBS Turun, Ini Rincian Lengkapnya |
|
|---|
| Hanya Sisakan Tiang, Kondisi Gapura Terminal Subulussalam Memprihatinkan |
|
|---|
| Bunga Bangkai Pikat Pengunjung Objek Wisata Kolam Ratu Lembong Subulussalam Timur |
|
|---|
| APDESI Minta Pemko Subulussalam Bayar Tunggakan Honor Perangkat Desa |
|
|---|
| Inna lillahi, Sekwan Subulussalam Abdurrahmansyah Meninggal Dunia, Ini Sosoknya Dimata Anggota Dewan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rasumin-pohan05.jpg)