Berita Subulussalam

DPRK Subulussalam Soroti PT MSB Diduga Beroperasi Tanpa Izin Penimbunan BBM, Ini Tanggapan Manajer

Dalam RDP yang digelar Jumat (16/5/2025) sore bukan hanya menyoroti persoalan limbah, tapi sejumlah perizinan seperti izin penimbunan Bahan Bakar Miny

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
RASUMIN POHAN - Wakil Ketua II DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan. DPRK Subulussalam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah, masyarakat serta PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) terkait persoalan ikan mati massal di Sungai Lae Batu-Batu. Dalam RDP yang digelar Jumat (16/5/2025) sore bukan hanya menyoroti persoalan limbah, tapi sejumlah perizinan seperti izin penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM. 

Sertifikat Laik Operasi (SLO) Pembuangan Air ke Badan Air Permukaan

SLO Kegiatan Pembuangan Emisi

Temuan ini memunculkan kekhawatiran atas aspek legalitas dan kepatuhan lingkungan PT MSB selama menjalankan operasionalnya.

Pihak DPRK meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran yang berpotensi mengandung unsur pidana ini.

Namun, manajer PT MSB tidak memberi penjelasan terkait ketiadaan izin penimbunan BBM itu. 

Baca juga: Wali Kota Subulussalam Surati PMKS Minta Kelengkapan Dokumen Perizinan, Humas PT MSB: Dalam Proses

Sunardi hanya menjawab bahwa segala dokumen kelengkapan perizinan sudah dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Subulussalam untuk diverifikasi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved