Berita Subulussalam

Wali Kota Subulussalam Surati PMKS Minta Kelengkapan Dokumen Perizinan, Humas PT MSB: Dalam Proses

Surat bernomor 500.16.6.4/377/2025 tanggal 9 Mei 2025 itu ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Subulussalam, Nasir perihal Permintaan Dokumen Perizinan

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
KOLAM LIMBAH - Lokasi kolam limbah milik Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang menjadi sorotan masyarakat karena persoalan perizinan. Wali Kota Subulussalam menyurati PMKS tersebut untuk menyerahkan kelengkapan dokumen perizinan kepada Pemko setempat. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Wali Kota Subulussalam menyurati manajemen Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mitra Sawit Bersama (MSB) yang berlokasi di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat.

Surat bernomor 500.16.6.4 / 377 / 2025 tanggal 9 Mei 2025, itu ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Subulussalam, Nasir perihal Permintaan Dokumen Perizinan.

Surat tersebut sebagai tindak lanjut rapat pembahasan perizinan PT MSB serta persoalan penanganan limbah.

Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh; Ketua DPR Aceh di Banda Aceh; Kajari Subulussalam, Kapolres Subulussalam, dan Dandim 0118/Subulussalam, serta pihak terkait lainnya.

Berikut isi surat Wali Kota Subulussalam yang ditujukan kepada PT MSB:

Menindaklanjuti isu yang sedang berkembang di masyarakat terkait perizinan dan dampak limbah PT Mitra Sawit Bersama (MSB)/PT MSB 2, dan hasil rapat Pemerintah Kota Subulussalam dengan Forkopimda Kota Subulussalam.

Dengan ini, Wali Kota Subulussalam dan Forkopimda Kota Subulussalam meminta kepada pimpinan PMKS PT MSB/PT MSB Namo Buaya untuk menyampaikan dokumen kelengkapan perizinan PMKS PT MSB/PT MSB 2 secara Iengkap sesuai ketentuan yang berlaku;

Dokumen kelengkapan perizinan PMKS PT MSB/PT MSB 2 sebagaimana dimaksud di atas, harus diserahkan kepada kami c/q Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdako Subulussalam paling lambat tanggal 16 Mei 2025, kami ulangi paling lambat tanggal 16 Mei 2025.

Dalam proses pengurusan

Sementara itu, pihak PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Humas, H Agustizar mengatakan, mereka belum menerima surat tersebut.

Namun begitu, Agustizar mengaku telah mengetahui adanya rapat pembahasan terkait perizinan PT MSB Subulussalam.

Agustizar bahkan mengirimkan link salah satu media online yang memberitakan sorotan terhadap perizinan PT MSB Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

"Surat itu belum kami terima, memang tadi ada rapat soal perizinan PT MSB di Kantor Wali Kota Subulussalam," kata Agustizar.

Saat ditanyai apakah izin-izin yang belum lengkap telah ada, Agustizar mengaku masih dalam proses.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved