Berita Subulussalam
DPRK Subulussalam Soroti PT MSB Diduga Beroperasi Tanpa Izin Penimbunan BBM, Ini Tanggapan Manajer
Dalam RDP yang digelar Jumat (16/5/2025) sore bukan hanya menyoroti persoalan limbah, tapi sejumlah perizinan seperti izin penimbunan Bahan Bakar Miny
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Dalam RDP yang digelar Jumat (16/5/2025) sore bukan hanya menyoroti persoalan limbah, tapi sejumlah perizinan seperti izin penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM.
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – DPRK Subulussalam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah, masyarakat serta PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) terkait persoalan ikan mati massal di Sungai Lae Batu-Batu.
Dalam RDP yang digelar Jumat (16/5/2025) sore bukan hanya menyoroti persoalan limbah, tapi sejumlah perizinan seperti izin penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan. Politisi Partai Gerindra Kota Subulussalam ini menyoroti dugaan pelanggaran izin oleh PT MSB.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah ketiadaan izin penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dimiliki perusahaan tersebut, meski telah beroperasi sejak Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, ia langsung mempertanyakan legalitas penggunaan BBM kepada Manajer PT MSB, Sunardi.
"Ada 15 item yang diverifikasi faktual oleh DLHK, dan ada beberapa izin yang tidak dimiliki PT MSB. Saya mohon kepada pihak kepolisian yang hadir agar mencatat hal ini. Ada unsur pidana di dalamnya," tegas Rasumin.
Baca juga: PT MSB Bantah Buang Limbah ke Sungai Batu-Batu yang Diduga Sebabkan Ikan Mati Massal
Salah satu izin yang dinilai paling krusial adalah izin penimbunan BBM. Rasumin mempertanyakan dari mana pasokan BBM selama ini diperoleh jika tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan hasil monitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap aktivitas PMKS PT MSB yang dilakukan pada 18 Februari 2025, diketahui bahwa perusahaan belum memiliki izin penimbunan BBM.
Tidak hanya itu, PT MSB juga diketahui belum memiliki sejumlah izin penting dan dokumen lingkungan lainnya, antara lain:
Izin Gangguan (HO), SIGU/SITU
Dokumen Rintek Penyimpanan Sementara Limbah B3 atau integrasi ke persetujuan lingkungan
Persetujuan Teknis Pembuangan Air ke Badan Air Permukaan.
Baca juga: DPRK Apresiasi Ketegasan Pemko Subulussalam, Terkait Perizinan PMKS PT MSB, Ini Respons Perusahaan
Persetujuan Teknis Kegiatan Pembuangan Emisi
Sertifikat Laik Operasi (SLO) Pembuangan Air ke Badan Air Permukaan
SLO Kegiatan Pembuangan Emisi
Temuan ini memunculkan kekhawatiran atas aspek legalitas dan kepatuhan lingkungan PT MSB selama menjalankan operasionalnya.
Pihak DPRK meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran yang berpotensi mengandung unsur pidana ini.
Namun, manajer PT MSB tidak memberi penjelasan terkait ketiadaan izin penimbunan BBM itu.
Baca juga: Wali Kota Subulussalam Surati PMKS Minta Kelengkapan Dokumen Perizinan, Humas PT MSB: Dalam Proses
Sunardi hanya menjawab bahwa segala dokumen kelengkapan perizinan sudah dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Subulussalam untuk diverifikasi. (*)
Investor China Tertarik Paparan HRB di Surabaya, Siap Turun Berinvestasi ke Kota Subulusalam |
![]() |
---|
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.