Berita Subulussalam

DPRK Subulussalam Soroti PT MSB Diduga Beroperasi Tanpa Izin Penimbunan BBM, Ini Tanggapan Manajer

Dalam RDP yang digelar Jumat (16/5/2025) sore bukan hanya menyoroti persoalan limbah, tapi sejumlah perizinan seperti izin penimbunan Bahan Bakar Miny

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
RASUMIN POHAN - Wakil Ketua II DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan. DPRK Subulussalam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah, masyarakat serta PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) terkait persoalan ikan mati massal di Sungai Lae Batu-Batu. Dalam RDP yang digelar Jumat (16/5/2025) sore bukan hanya menyoroti persoalan limbah, tapi sejumlah perizinan seperti izin penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM. 

Dalam RDP yang digelar Jumat (16/5/2025) sore bukan hanya menyoroti persoalan limbah, tapi sejumlah perizinan seperti izin penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM.

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – DPRK Subulussalam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah, masyarakat serta PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) terkait persoalan ikan mati massal di Sungai Lae Batu-Batu.

Dalam RDP yang digelar Jumat (16/5/2025) sore bukan hanya menyoroti persoalan limbah, tapi sejumlah perizinan seperti izin penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM.

Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan. Politisi Partai Gerindra Kota Subulussalam ini menyoroti dugaan pelanggaran izin oleh PT MSB.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah ketiadaan izin penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dimiliki perusahaan tersebut, meski telah beroperasi sejak Januari 2025.

Dalam rapat tersebut, ia langsung mempertanyakan legalitas penggunaan BBM kepada Manajer PT MSB, Sunardi.

"Ada 15 item yang diverifikasi faktual oleh DLHK, dan ada beberapa izin yang tidak dimiliki PT MSB. Saya mohon kepada pihak kepolisian yang hadir agar mencatat hal ini. Ada unsur pidana di dalamnya," tegas Rasumin.

Baca juga: PT MSB Bantah Buang Limbah ke Sungai Batu-Batu yang Diduga Sebabkan Ikan Mati Massal

Salah satu izin yang dinilai paling krusial adalah izin penimbunan BBM. Rasumin mempertanyakan dari mana pasokan BBM selama ini diperoleh jika tidak memiliki izin resmi.

Berdasarkan hasil monitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap aktivitas PMKS PT MSB yang dilakukan pada 18 Februari 2025, diketahui bahwa perusahaan belum memiliki izin penimbunan BBM.

Tidak hanya itu, PT MSB juga diketahui belum memiliki sejumlah izin penting dan dokumen lingkungan lainnya, antara lain:

Izin Gangguan (HO), SIGU/SITU

Dokumen Rintek Penyimpanan Sementara Limbah B3 atau integrasi ke persetujuan lingkungan

Persetujuan Teknis Pembuangan Air ke Badan Air Permukaan. 

Baca juga: DPRK Apresiasi Ketegasan Pemko Subulussalam, Terkait Perizinan PMKS PT MSB, Ini Respons Perusahaan

Persetujuan Teknis Kegiatan Pembuangan Emisi

Sertifikat Laik Operasi (SLO) Pembuangan Air ke Badan Air Permukaan

SLO Kegiatan Pembuangan Emisi

Temuan ini memunculkan kekhawatiran atas aspek legalitas dan kepatuhan lingkungan PT MSB selama menjalankan operasionalnya.

Pihak DPRK meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran yang berpotensi mengandung unsur pidana ini.

Namun, manajer PT MSB tidak memberi penjelasan terkait ketiadaan izin penimbunan BBM itu. 

Baca juga: Wali Kota Subulussalam Surati PMKS Minta Kelengkapan Dokumen Perizinan, Humas PT MSB: Dalam Proses

Sunardi hanya menjawab bahwa segala dokumen kelengkapan perizinan sudah dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Subulussalam untuk diverifikasi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved