Berita Banda Aceh

Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Baru Terbentuk 109 Unit 

Azhari berharap, kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Kopdes Merah Putih ini mampu membangkitkan ekonomi dan kemandirian di desa.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
HUMAS PROVINSI ACEH
KOPDES MERAH PUTIH – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) UKM, mengatakan sampai saat ini baru terbentuk 109 Kopdes Merah Putih di wilayah Aceh, Jumat (16/5/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) UKM, menyampaikan bahwa sampai saat ini baru terbentuk 109 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah Aceh.

Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh, Azhari, mengungkap secara kelembagaan, hingga akhir Juni 2025, ditargetkan sebanyak 6.500 unit Kopdes Merah Putih harus terbentuk di seluruh desa yang ada di Aceh. 

“Secara kelembagaan posisi saat ini baru terbentuk sekitar 109 Kopdes,” kata Azhari kepada Serambi, Jumat (16/5/2025).

Azhari menyampaikan, saat ini pembentukan Kopdes Merah Putih di Aceh sedang dalam tahap sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota, dan sudah menyasar sekitar 1.430 desa. 

Azhari juga mengungkap, terkait skema pembiayaan Kopdes Merah Putih, pihaknya hingga kini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. 

“Tapi menurut arahan pemerintah Kopdes akan mendapat pembiayaan dari berbagai sumber baik APBN, APBD,  APBDes dan sumber lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azhari menjelaskan, ada tiga skema model pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu pembentukan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada dan revitalisasi koperasi.

Baca juga: BPH RI Bakal Pertimbangkan Penambahan 500 Kuota Haji untuk Aceh 

Selain itu, kata dia, Kopdes Merah Putih juga terdiri dari minimal tujuh gerai, di antaranya gerai sembako, kantor koperasi, gerai klinik desa, gerai apotek desa, gerai gudang/cold storage, gerai unit simpan pinjam, dan logistik desa.

“Di samping itu Kopdes ini akan bisa menjadi wadah pemasaran pupuk, LPG serta bisa menyerap gabah serta berbagai komoditi pertanian dan perkebunan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, untuk syarat legalitas hukum, pembentukan koperasi harus melalui notaris yang diajukan oleh pendiri koperasi, yakni bukan keuchik atau pemerintahan desa.

“Menurut edaran kemenkop boleh melalui notaris yang sudah memiliki NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi),” tuturnya.

Azhari berharap, kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Kopdes Merah Putih ini mampu membangkitkan ekonomi dan kemandirian di desa.

“Yang jelas kehadiran kopdes ini akan bisa mensejahterakan dan memakmurkan ekonomi desa karena sirkulasi ekonomi akan hidup di desa,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved