Berita Banda Aceh
Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Baru Terbentuk 109 Unit
Azhari berharap, kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Kopdes Merah Putih ini mampu membangkitkan ekonomi dan kemandirian di desa.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) UKM, menyampaikan bahwa sampai saat ini baru terbentuk 109 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah Aceh.
Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh, Azhari, mengungkap secara kelembagaan, hingga akhir Juni 2025, ditargetkan sebanyak 6.500 unit Kopdes Merah Putih harus terbentuk di seluruh desa yang ada di Aceh.
“Secara kelembagaan posisi saat ini baru terbentuk sekitar 109 Kopdes,” kata Azhari kepada Serambi, Jumat (16/5/2025).
Azhari menyampaikan, saat ini pembentukan Kopdes Merah Putih di Aceh sedang dalam tahap sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota, dan sudah menyasar sekitar 1.430 desa.
Azhari juga mengungkap, terkait skema pembiayaan Kopdes Merah Putih, pihaknya hingga kini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Tapi menurut arahan pemerintah Kopdes akan mendapat pembiayaan dari berbagai sumber baik APBN, APBD, APBDes dan sumber lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Azhari menjelaskan, ada tiga skema model pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu pembentukan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada dan revitalisasi koperasi.
Baca juga: BPH RI Bakal Pertimbangkan Penambahan 500 Kuota Haji untuk Aceh
Selain itu, kata dia, Kopdes Merah Putih juga terdiri dari minimal tujuh gerai, di antaranya gerai sembako, kantor koperasi, gerai klinik desa, gerai apotek desa, gerai gudang/cold storage, gerai unit simpan pinjam, dan logistik desa.
“Di samping itu Kopdes ini akan bisa menjadi wadah pemasaran pupuk, LPG serta bisa menyerap gabah serta berbagai komoditi pertanian dan perkebunan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, untuk syarat legalitas hukum, pembentukan koperasi harus melalui notaris yang diajukan oleh pendiri koperasi, yakni bukan keuchik atau pemerintahan desa.
“Menurut edaran kemenkop boleh melalui notaris yang sudah memiliki NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi),” tuturnya.
Azhari berharap, kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Kopdes Merah Putih ini mampu membangkitkan ekonomi dan kemandirian di desa.
“Yang jelas kehadiran kopdes ini akan bisa mensejahterakan dan memakmurkan ekonomi desa karena sirkulasi ekonomi akan hidup di desa,” pungkasnya.
Aceh Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Pemancing Wanita Asal Meulaboh Sabet Hadiah Utama Banda Aceh Fishing Tournament 2025 |
![]() |
---|
Nani Afrida, Mantan Wartawan Serambi Indonesia Pimpin Jurnalis Asia Pasifik |
![]() |
---|
Siswa SMA Negeri Modal Bangsa Aceh Besar Torehkan Prestasi di OSN Nasional 2025 |
![]() |
---|
Massa Suarakan Aksi Bela Palestina, Tolak Atlet Israel ke Indonesi dan Minta Hapus Hak Veto DK PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.