KUPI BEUNGOH

Perlukah Pemekaran Provinsi Aceh?

Pemekaran justru dikhawatirkan akan memperparah kondisi ini jika tidak diiringi dengan reformasi tata kelola yang kuat

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Iswadi, M.Pd, Dosen Universitas Esa Unggul, Jakarta 

Oleh Dr. Iswadi, M.Pd*)

Pemekaran wilayah adalah salah satu bentuk kebijakan desentralisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat identitas kedaerahan. 

Salah satu wilayah yang kerap menjadi wacana dalam konteks ini adalah Provinsi Aceh. Dengan luas wilayah sekitar 57.000 km⊃2; dan jumlah penduduk sekitar 5,3 juta jiwa (data BPS 2023), Aceh memiliki keberagaman budaya, sejarah panjang konflik dan perdamaian, serta kekhususan hukum dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam. 

Namun, apakah semua itu cukup untuk menjadi alasan perlunya pemekaran provinsi di wilayah ini?

Pertama-tama, perlu dilihat dari sisi geografis dan administratif. Aceh memiliki 23 kabupaten/kota yang tersebar cukup luas dengan kondisi geografis yang beragam, mulai dari daerah pesisir, dataran tinggi, hingga wilayah terpencil di pedalaman. 

Beberapa wilayah seperti Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Simeulue kerap merasa tertinggal dari segi pembangunan karena jauhnya jarak dari pusat pemerintahan provinsi di Banda Aceh. 

Dalam perspektif ini, pemekaran dapat dilihat sebagai solusi logistik dan administratif untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil yang selama ini merasa terpinggirkan.

Baca juga: Fokorda Koordinasi dengan Kemendagri, Tindak Lanjut soal Pemekaran 6 CDOB di Aceh

Namun, pemekaran provinsi bukan sekadar soal jarak geografis. Ia harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kemampuan fiskal, sumber daya manusia, serta stabilitas sosial dan politik. Dalam hal ini, Aceh masih menghadapi sejumlah tantangan. 

Meski mendapatkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang cukup besar setiap tahun, implementasinya belum optimal. Banyak laporan dari BPK dan lembaga pengawas lain yang menunjukkan ketidakefisienan penggunaan dana, korupsi, serta proyek pembangunan yang tidak berkelanjutan. 

Pemekaran justru dikhawatirkan akan memperparah kondisi ini jika tidak diiringi dengan reformasi tata kelola yang kuat.

Selanjutnya, ada dimensi historis dan identitas. Aceh memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang memiliki identitas kuat sebagai bangsa sendiri sebelum menjadi bagian dari Indonesia. 

Perjanjian damai Helsinki tahun 2005 antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia memberikan kekhususan kepada Aceh, termasuk pembentukan partai lokal dan pelaksanaan hukum syariat Islam. 

Dalam konteks ini, pemekaran bisa dipandang sebagai ancaman terhadap keutuhan identitas Aceh sebagai satu entitas istimewa. 

Membagi Aceh ke dalam beberapa provinsi bisa memunculkan resistensi dari masyarakat yang merasa bahwa pemekaran akan melemahkan posisi politik dan kultural Aceh di tingkat nasional.

Namun demikian, perlu juga dilihat dari aspirasi sebagian kelompok masyarakat yang merasa bahwa pemekaran justru bisa menjadi jalan untuk memperkuat eksistensi wilayah mereka. 

Misalnya, di wilayah Tengah dan Selatan Aceh, muncul wacana pembentukan provinsi baru seperti Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS). 

Kelompok ini berpendapat bahwa selama ini pembangunan terlalu terfokus di wilayah utara dan timur Aceh, khususnya sekitar Banda Aceh dan Aceh Besar. 

Mereka menginginkan pemerintahan provinsi yang lebih dekat, lebih representatif, dan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.

Dari perspektif demokrasi dan partisipasi publik, keinginan masyarakat untuk memiliki pemerintahan yang lebih dekat dan representatif adalah sesuatu yang sah dan harus dihormati. Namun, pemekaran bukanlah solusi ajaib.

 Ia harus dilihat sebagai proses jangka panjang yang membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek. Pemerintah pusat dan daerah harus berhati-hati agar pemekaran tidak hanya menjadi proyek politik sesaat yang justru menimbulkan konflik baru di kemudian hari.

Baca juga: Organisasi PETA Aceh Dukung Penuh Upaya Pemekaran Dua Provinsi ALA dan ABAS

Tak kalah penting adalah aspek ekonomi. Dalam banyak kasus pemekaran di Indonesia, provinsi-provinsi baru kerap mengalami ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap pusat. Mereka sulit mandiri karena minimnya basis ekonomi lokal yang kuat. 

Jika Aceh yang saat ini menerima dana Otsus saja masih bergumul dengan masalah kemiskinan dan pengangguran, maka bisa dibayangkan betapa beratnya tantangan yang akan dihadapi provinsi-provinsi baru hasil pemekaran, apalagi jika sumber daya alam tidak dikelola secara berkelanjutan dan adil.

Pemekaran Provinsi Aceh adalah isu yang kompleks dan penuh nuansa. Ia tidak bisa dijawab hanya dengan argumen geografis atau politik semata. 

Harus ada kajian mendalam mengenai dampak sosial, ekonomi, budaya, dan politik dari kebijakan ini. 

Semua pihak baik masyarakat sipil, pemerintah, maupun akademisi perlu duduk bersama untuk mendiskusikan masa depan Aceh secara inklusif dan berkelanjutan.

Baca juga: Daftar Rincian Usulan Pemekaran Wilayah Baru di Indonesia, Sumatera Utara Dipecahkan jadi 8 Wilayah

Yang lebih mendesak saat ini adalah memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, dan memaksimalkan potensi yang sudah dimiliki Aceh sebagai provinsi istimewa. 

Jika itu semua bisa dijalankan dengan baik, maka kebutuhan akan pemekaran bisa berkurang dengan sendirinya. 

Sebaliknya, jika ketimpangan dan ketidakadilan terus terjadi, maka suara-suara pemekaran akan semakin nyaring terdengar, sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap status quo.

*) PENULIS adalah Dosen Universitas Esa Unggul, Jakarta

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved