Modus Kakek Udung Berulang Kali Setubuhi Siswi SMP Hingga Melahirkan, Nikahi Korban Lalu Ceraikan

Kakek Udung (50) merudapaksa siswi SMP tetangganya setiap pinjam motor ke rumah.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/Nenktainment Via Tribunjateng.com
KASUS RUDAPAKSA - Kakek Udung (50) rudapaksa siswi SMP yang merupakan tetangganya sendiri setiap pinjam motor ke rumah di Taraju Tasikmalaya akhirnya ditangkap polisi. 

Keluarga korban juga tidak memperdulikan jika Udung masih memiliki istri sah.

Korban pun sempat dinikahi siri oleh pelaku.

Namun, pernikahan tersebut hanya berlangsung satu jam sebelum akhirnya diceraikan. 

Atas perbuatannya, U dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Baca juga: Warga Tewas Ditikam Gegara Bongkar Kecurangan Bansos, Sepupu Kepala Kampung Jadi Tersangka

Baca juga: Profil Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon Tersangka Kasus Minta Proyek Rp 5 T, Ajak Ormas Demo

Baca juga: Kapan Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Tahap 2? Simak Jadwal Lanjutan dan Kisi-kisi Tes RBB BUMN

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved