Modus Kakek Udung Berulang Kali Setubuhi Siswi SMP Hingga Melahirkan, Nikahi Korban Lalu Ceraikan

Kakek Udung (50) merudapaksa siswi SMP tetangganya setiap pinjam motor ke rumah.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/Nenktainment Via Tribunjateng.com
KASUS RUDAPAKSA - Kakek Udung (50) rudapaksa siswi SMP yang merupakan tetangganya sendiri setiap pinjam motor ke rumah di Taraju Tasikmalaya akhirnya ditangkap polisi. 

SERAMBINEWS.COM - Kelakuan bejat seorang kakek di Tasikmalaya yang berulang kali merudapaksa siswi SMP terbongkar.

Kakek Udung (50) merudapaksa siswi SMP tetangganya setiap pinjam motor ke rumah. 

Kasus ini terbongkar saat korban hamil dan melahirkan. 

Kakek Udung membuat trik licik ketika korban hendak meminjam motornya.

Dia berulang kali melecehkan korban

Peristiwa tersebut terjadi di Taraju Tasikmalaya.

Modus yang dilakukan adalah memaksa korban melakukan hubungan badan setiap datang untuk meminjam sepada motornya.

Baca juga: Perawat di Cirebon yang Setubuhi Pasien Disabilitas Itu Resmi Dipecat, Tapi Bukan Kasus Rudapaksa

Perbuatan tersebut dilakukan lebih dari sekali, hingga akhirnya terbongkar saat korban hamil dan melahirkan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta.

“Terlebih dahulu merayu menawarkan pinjaman motor gratis, sehingga akhirnya korban mau disetubuhi oleh pelaku. Terjadi berulang kali sampai hamil,” kata Ridwan.

 

Baca juga: Diduga Rudapaksa Anak Tiri 15 Kali, Sejak Bawah Umur Hingga Dewasa, Polres Pidie Bekuk Seorang Pria

 

Aksi pemerkosaan tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2024.

Kasus ini diketahui setelah korban melahirkan di Puskesmas pada 11 April 2025 lalu.

Bukannya mengadu ke pihak berwajib, keluarga korban malah tega menikahkan anaknya dengan pria paruh baya tersebut.

Keluarga korban juga tidak memperdulikan jika Udung masih memiliki istri sah.

Korban pun sempat dinikahi siri oleh pelaku.

Namun, pernikahan tersebut hanya berlangsung satu jam sebelum akhirnya diceraikan. 

Atas perbuatannya, U dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Baca juga: Warga Tewas Ditikam Gegara Bongkar Kecurangan Bansos, Sepupu Kepala Kampung Jadi Tersangka

Baca juga: Profil Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon Tersangka Kasus Minta Proyek Rp 5 T, Ajak Ormas Demo

Baca juga: Kapan Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Tahap 2? Simak Jadwal Lanjutan dan Kisi-kisi Tes RBB BUMN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved