KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker, Kantor Digeledah

 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. 

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Dian Erika
KEMENAKER DIGELEDAH - Penyidik KPK saat meninggalkan Kantor Kemenaker, Jakarta usai penggeledahan pada Selasa (20/5/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus tersebut merupakan penyidikan baru yang resmi dimulai Mei 2025 ini. 

 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. 

Namun KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini. 

Kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja di Kemnaker ini merupakan perkara baru yang diusut KPK.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tersebut.

"Sudah (tersangka), 7 apa 8 (orangnya) ya," kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Selasa (20/5/2025).

Fitroh juga menambahkan, KPK menggeledah salah satu kantor di Kemenaker terkait perkara tersebut.

"Benar. (Perkara) suap dan atau gratifikasi terkait TKA," ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan kabar penggeledahan tersebut.

"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemenaker," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: BREAKING NEWS – KPK Geledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Terkait Kasus Suap

Sementara Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

Pihaknya menduga oknum pejabat di Dirjen Binapenta tersebut melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA). 

"Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep, Selasa (20/5/2025), dikutip dari Tribunnews.

 

 

 

KPK Geledah Kantor Kemenaker

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan perihal penggeledahan tersebut.
"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeladahan di Kemnaker," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.

Penggeledahan yang dikawal beberapa polisi bersenjata itu berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

Pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah para penyidik KPK tak terlihat membawa koper yang biasa digunakan untuk menyimpan barang bukti.

 Namun, mereka membawa beberapa tas ransel berwarna hitam dan abu-abu, lalu langsung masuk mobil hitam usai melakukan penggeledahan.

Kemudian, para penyidik dan polisi meninggalkan Gedung Kemenaker menggunakan tiga unit mobil berwarna hitam.

 

Respons Kemenaker

Menanggapi penggeledahan tersebut, Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, proses hukum itu terkait tindak pidana korupsi pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).

Dia menyebut bahwa kasus tersebut merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019.

 
Sunardi juga mengatakan, sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.

"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," kata Sunardi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Dia menegaskan bahwa Kemenaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kemenaker mendukung langkah KPK dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin TKA di Direktorat PPTKA," ujarnya.

Baca juga: VIDEO Prabowo Terkesan, Sapaan Fasih Bahasa Indonesia dari Perwira Thailand Kejutkan Delegasi

Baca juga: VIDEO Pemuda Palestina Ludahi Tentara IDF di Bus! Sempat Kabur usai Beraksi, Kini Menyerahkan Diri

Baca juga: Rekayasa Arus Lalu Lintas, Jembatan Peudada akan Ditutup Mulai Besok

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved