Info Subulussalam
Bela Masyarakat, Wali Kota Subulussalam Laporkan PT Laot Bangko ke Menteri ATR/BPN RI
HRB melaporkan banyak permasalahan agraria dan pelanggaran usaha perkebunan di Kota Subulussalam kepada pihak kementerian ATR/BPN seperti PT Laot Bang
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
HRB melaporkan banyak permasalahan agraria dan pelanggaran usaha perkebunan di Kota Subulussalam kepada pihak kementerian ATR/BPN seperti PT Laot Bangko.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB mengatensi persoalan masyarakat dengan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko.
Hal itu dibuktikan dengan melaporkan perusahaan tersebut ke Kementerian ATR/BPN RI, Senin (19/5/2025) di Jakarta.
HRB melaporkan banyak permasalahan agraria dan pelanggaran usaha perkebunan di Kota Subulussalam kepada pihak kementerian ATR/BPN seperti PT Laot Bangko.
Dalam pertemuan tersebut, HRB didampingi Staf Ahlinya Baginda Nasution membeberkan berbagai pelanggaran hingga kesewenangan pemilik HGU di sana dengan masyarakat sekitar.
HRB dengan nada bergetar menyampaikan setiap permasalahan warganya di hadapan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi.
"Bahkan tadi ada salah satu dirjen di Kementerian ATR/BPN menggumankan kata “kejam” untuk menyebut perilaku perusahaan sawit di Kota Subulussalam," kata HRB kepada Serambinews.com, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Bertemu Sekjen Partai Gerindra, HRB dan Wagub Aceh Sampaikan Problem Keuangan Pemko Subulussalam
HRB melaporkan kasus penggalian parit gajah oleh PT Laot Bangko, sehingga menutup akses jalan warga sekitar.
Pembuatan parit gajah tersebut dinilai pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan. “Sebagian warga kami serasa hidup di zaman penjajahan VOC, pak,” kata HRB menggambarkan penderitaan warganya.
Padahal lanjut HRB, keberadaan perusahaan seharusnya ikut memberikan manfaat sosial, bukan malah sebaliknya kemudaratan layaknnya jaman penjajahan.
Pada pertemuan itu turut hadir Virgo Eresta Jaya (Dirjen Pengukuran dan Pemetaan), Eko Priyanggodo (Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan), Yuliajaya Nirmawati (Dirjen Penataan Agraria), Rudi Rubijaya (Direktur Landform), dan Ana Anida (Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah).
Menyikapi laporan HRB, Sekjen Kementerian ATR BPN menyampaikan kelemahan salah satu sistem hukum yakni tanah HGU yang sudah habis masa sewa.
Namun belum diambil alih oleh pemerintah daerah, maka secara hukum itu masih menjadi hak guna perusahaan.
Baca juga: Minta Pertanggungjawaban PT MSB Soal Ikan Mati di Sungai, Warga Demo Kantor Wali Kota Subulussalam
Hal tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan pengusaha nakal untuk melakukan kegiatan semaunya meskipun belum ada izin SK perpanjangan HGU.
Dikatakan, perusahaan berani melakukan itu karena secara perdata merasa dilindungi hukum. Dan hal inilah yang terjadi pada sebagian perusahaan di Kota Subulussalam.
Sidak ke Longkib, Walkot Subulussalam Pertanyakan Dokumen Andalalin PT BDA dan Perizinan Lain |
![]() |
---|
HRB Akan Tertibkan Aset Pemko Subulussalam dari Tangan yang tak Berhak |
![]() |
---|
HRB Tegaskan Komit Tunaikan Visi Misinya, Disampaikan Saat Buka MTQ IX Kota Subulussalam di Longkib |
![]() |
---|
HRB Launching Mampu Membaca Alquran di MTQ IX Kota Subulussalam |
![]() |
---|
Dandim 0118 Apresiasi Wali Kota Subulussalam, Komitmen Kawal Pembangunan Batalyon Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.