Breaking News

Info Subulussalam

Bela Masyarakat, Wali Kota Subulussalam Laporkan PT Laot Bangko ke Menteri ATR/BPN RI

HRB melaporkan banyak permasalahan agraria dan pelanggaran usaha perkebunan di Kota Subulussalam kepada pihak kementerian ATR/BPN seperti PT Laot Bang

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
HRB - Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB (kiri) bersama Sekjen Kementerian ATR/BPN RI, Pudji Prasetijanto Hadi, Senin (19/5/2025) di Jakarta. 

Langkah HRB melaporkan PT Laot Bangko ini berkaitan konflik dengan masyarakat.

Saat ini perusahaan perkebunan PT Laot Bangko sedang melakukan kegiatan pemaritan batas lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya. 

Namun, aktivitas tersebut menuai sorotan publik karena dilakukan tanpa melibatkan unsur Pemerintah Kota Subulussalam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi teknis lainnya seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Kegiatan pemaritan ini disebut-sebut berlangsung secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Padahal keterlibatan BPN sangat krusial untuk memastikan keakuratan titik koordinat dan peta batas lahan melalui proses overlay.

Pengecekan titik koordinat sangat penting, baru kemudian dilakukan overlay ke peta untuk memastikan bahwa batas lahan HGU sesuai dengan izin yang berlaku.

Kegiatan sepihak PT Laot Bangko ini juga sebelumnya mendapat tanggapan kritis dari Anggota Komisi A DPRK Subulussalam, Ardhi Yanto alias Toto Ujung. 

Ia menyayangkan tidak adanya keterlibatan pemerintah daerah, BPN, pemerintah desa, maupun masyarakat sekitar dalam proses pembangunan parit.

Ia mendesak pemerintah untuk segera memanggil pihak perusahaan dan menghentikan sementara kegiatan tersebut hingga ada kejelasan batas lahan yang sah dan hasil musyawarah bersama.

“Pemerintah wajib hadir sejak awal, bukan setelah timbul masalah. Parit yang dibangun harus dipastikan tidak membahayakan dan tidak mengganggu hak masyarakat,” tegasnya.

Toto juga menyampaikan adanya laporan dari masyarakat terkait perubahan batas lahan setelah terbitnya izin baru PT Laot Bangko. 

Dikatakan, sejumlah lahan warga yang sebelumnya berada di luar areal HGU kini dinyatakan masuk ke dalam konsesi perusahaan, yang dinilai rawan menimbulkan konflik.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan, serta menuntut peran aktif pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Laot Bangko belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan dan desakan berbagai pihak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved