Info Subulussalam

Bela Masyarakat, Wali Kota Subulussalam Laporkan PT Laot Bangko ke Menteri ATR/BPN RI

HRB melaporkan banyak permasalahan agraria dan pelanggaran usaha perkebunan di Kota Subulussalam kepada pihak kementerian ATR/BPN seperti PT Laot Bang

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
HRB - Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB (kiri) bersama Sekjen Kementerian ATR/BPN RI, Pudji Prasetijanto Hadi, Senin (19/5/2025) di Jakarta. 

Ironisnya, izin usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kota Subulussalam ditujukan kepada Gurbernur. 

Ini pun menjadi kendala tersendiri bagi Wali Kota untuk menindak tegas karena kewenangan penindakan itu ada di Provinsi. 

Ini pula yang membuat beberapa perusahaan sawit di Kota Subulussalam seakan kebal hukum dan berbuat seenaknya karena pemerintah daerah dianggapnya tidak bisa berbuat apa-apa. 

Pemerintah daerah menurut HRB menjadi serba salah, namun bukan berarti tidak ada jalan keluar. 

Baca juga: DPRK Subulussalam Soroti PT MSB Diduga Beroperasi Tanpa Izin Penimbunan BBM, Ini Tanggapan Manajer

Lantaran itu ia melaporkan ke Kementerian dan meminta bantuan pusat yang dinilainya sebagai langkah strategis. 

"Ini adalah bentuk tindakan saya sebagai Wali Kota Subulussalam dalam melindungi hak-hak warganya agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan korporasi," tegas HRB.

Berkaitan dengan PT Laot Bangko, pelanggaran yang mereka lakukan sudah jelas. 


Apa yang dilakukan Wali Kota Subulussalam sudah benar.

Sebagai Ketua Gugus Tugas Reformasi Agraria, HRB telah berkoordinasi dengan Forkopimda dan para tokoh daerah untuk membahas masalah ini dan mengumpulkan data lapangan tentang pelanggaran. 

Di hadapan Sekjen ATR/BPN, HRB memohon kepada Kementerian untuk membantu memberikan pendampingan untuk menghadapi perusahaan.

Ini dilakukan karena untuk menghadapi perusahaan besar harus memiliki kekuatan yang besar pula. 

Perusahaan berani melanggar karena mereka merasa kuat secara permodalan dan menguasai celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan.

Harus diakui bahwa perusahaan lebih pandai dalam pemahaman Peraturan dan Undang-Undang, namun hal itu mereka lakukan untuk mencari celah yang dapat dimanfaatkan demi keuntungan sendiri. 

Mereka memiliki modal (kapital) yang kuat untuk menggaji orang-orang yang dapat diajak kerja sama melakukan kecurangan. 

Maka menjadi keharusan bagi para pemangku jabatan dan warga Kota Subulussalam agar mendalami Peraturan dan Undang-Undang tersebut agar tidak menjadi korban dan selalu dimanfaatkan. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved