Info Subulussalam
Bela Masyarakat, Wali Kota Subulussalam Laporkan PT Laot Bangko ke Menteri ATR/BPN RI
HRB melaporkan banyak permasalahan agraria dan pelanggaran usaha perkebunan di Kota Subulussalam kepada pihak kementerian ATR/BPN seperti PT Laot Bang
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Ironisnya, izin usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kota Subulussalam ditujukan kepada Gurbernur.
Ini pun menjadi kendala tersendiri bagi Wali Kota untuk menindak tegas karena kewenangan penindakan itu ada di Provinsi.
Ini pula yang membuat beberapa perusahaan sawit di Kota Subulussalam seakan kebal hukum dan berbuat seenaknya karena pemerintah daerah dianggapnya tidak bisa berbuat apa-apa.
Pemerintah daerah menurut HRB menjadi serba salah, namun bukan berarti tidak ada jalan keluar.
Baca juga: DPRK Subulussalam Soroti PT MSB Diduga Beroperasi Tanpa Izin Penimbunan BBM, Ini Tanggapan Manajer
Lantaran itu ia melaporkan ke Kementerian dan meminta bantuan pusat yang dinilainya sebagai langkah strategis.
"Ini adalah bentuk tindakan saya sebagai Wali Kota Subulussalam dalam melindungi hak-hak warganya agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan korporasi," tegas HRB.
Berkaitan dengan PT Laot Bangko, pelanggaran yang mereka lakukan sudah jelas.
Apa yang dilakukan Wali Kota Subulussalam sudah benar.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Reformasi Agraria, HRB telah berkoordinasi dengan Forkopimda dan para tokoh daerah untuk membahas masalah ini dan mengumpulkan data lapangan tentang pelanggaran.
Di hadapan Sekjen ATR/BPN, HRB memohon kepada Kementerian untuk membantu memberikan pendampingan untuk menghadapi perusahaan.
Ini dilakukan karena untuk menghadapi perusahaan besar harus memiliki kekuatan yang besar pula.
Perusahaan berani melanggar karena mereka merasa kuat secara permodalan dan menguasai celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan.
Harus diakui bahwa perusahaan lebih pandai dalam pemahaman Peraturan dan Undang-Undang, namun hal itu mereka lakukan untuk mencari celah yang dapat dimanfaatkan demi keuntungan sendiri.
Mereka memiliki modal (kapital) yang kuat untuk menggaji orang-orang yang dapat diajak kerja sama melakukan kecurangan.
Maka menjadi keharusan bagi para pemangku jabatan dan warga Kota Subulussalam agar mendalami Peraturan dan Undang-Undang tersebut agar tidak menjadi korban dan selalu dimanfaatkan.
Sidak ke Longkib, Walkot Subulussalam Pertanyakan Dokumen Andalalin PT BDA dan Perizinan Lain |
![]() |
---|
HRB Akan Tertibkan Aset Pemko Subulussalam dari Tangan yang tak Berhak |
![]() |
---|
HRB Tegaskan Komit Tunaikan Visi Misinya, Disampaikan Saat Buka MTQ IX Kota Subulussalam di Longkib |
![]() |
---|
HRB Launching Mampu Membaca Alquran di MTQ IX Kota Subulussalam |
![]() |
---|
Dandim 0118 Apresiasi Wali Kota Subulussalam, Komitmen Kawal Pembangunan Batalyon Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.