Berita Abdya
Dukun di Abdya Diduga Rudapaksa Remaja Lumpuh, Korban Hamil hingga Dipaksa Gugurkan Kandungan
“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur. Hal itu dilakukan di rumah dukun tersebut,” ucapnya.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur. Hal itu dilakukan di rumah dukun tersebut,” ucapnya.
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF (68) diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Bahkan kandungan korban juga digugurkan oleh dukun tersebut menggunakan ramuan.
Hal itu diketahui setelah Penyidik Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa SH di dampingi Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang SH MH, di kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025).
Saat pelimpahan berkas kasus tersebut, tersangka didampingi kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa, menyebutkan, korban sebut saja Bunga (15) merupakan warga Kota Banda Aceh.
Ia menjalani pengobatan di rumah SF pada tahun 2019, karena penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya.
“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwasanya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa Abdya untuk berobat,” kata Erlina.
Setiba di rumah dukun tersebut, kata Erlina, korban diberikan berupa minuman (air yang sudah dirajah), setelah itu korban dan keluarganya kembali ke Banda Aceh.
“Tidak lama berselang, korban mengalami muntah darah dan bertambah parah, kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” ucap Erlina.
Baca juga: Anak Tiri Jadi Korban Rudapaksa di Aceh Utara, Pakar Hukum Desak Negara Aktif Pulihkan Hak Korban
Setelah tiba Abdya, jelas Erlina, dukun SF mengatakan agar korban tinggal dirumahnya dengan syarat adanya ijab dan kabul antara keluarga korban dengannya.
“Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan anaknya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkapnya.
Pada saat awal pengobatan, kata Erlina, korban ditemani oleh keluarganya.
Namun, setelah 1-2 pekan mereka harus kembali ke Banda Aceh untuk bekerja, sementara korban ditinggal di rumah dukun tersebut terhitung sejak tahun 2019-2022.
Kapolres Abdya Berikan Penghargaan untuk Tiga Anak Polisi |
![]() |
---|
KLHK Tinjau TPA Iku Lhung Abdya, Rekomendasikan Ubah Sistem Pengelolaan |
![]() |
---|
BPS Sebut Panen Padi di Abdya Memuaskan, Capai 10 Ton Per Hektare |
![]() |
---|
Pemerintah Gampong Padang Geulumpang Abdya Sosialisasi Perbup Peukong Agama |
![]() |
---|
Bupati Abdya Safaruddin Launching Perbup Peukong Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.