Idul Adha 2025

Kapan Niat Kurban Mulai Bisa Dipanjatkan? Simak Waktunya Menurut Ustad Masrul Aidi

Menurut Ustad Masrul Aidi, kesalahan dalam hal niat kurban bisa membuat ibadah ini menjadi tidak tepat sasaran, yang berdampak pada pembagiannya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YouTube Serambinews
USTAD MASRUL AIDI - Pengasuh Ponpes Babul Maghfirah Aceh Besar, Ustaz Tgk M Masrul Aidi Lc saat menjadi narasumber dalam perbincangan di Studio Serambinews. Berikut penjelasan Ustad Masrul Aidi mengenai waktu dan ketentuan dalam memanjatkan niat ibadah kurban. 

SERAMBINEWS.COM - Kapan niat kurban mulai bisa dipanjatkan?

Pertanyaan seperti ini biasanya sering muncul menjelang Hari Raya Idul Adha 2025.

Sebab, pelaksanaan ibadah kurban dilakukan pada momen lebaran haji, tepatnya pada 10 Dzulhijjah dan beberapa hari setelahnya.

Diketahui, kurban (qurban) merupakan salah satu ibadah utama di bulan Dzulhijjah.

Umumnya, ibadah kurban dilakukan bertepatan dengan hari raya idul adha, yakni pada 10 Dzulhijjah.

Namun ritual ibadah ini juga bisa dilaksanakan pada hari-hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 dzulhijjah.

Seperti ibadah lainnya, saat kurban juga harus disertai dengan niat.

Bagi yang sudah sering melaksanakan ibadah kurban, mungkin sudah cukup memahami terkait ketentuan-ketentuan syariat yang harus dipenuhi oleh pelaksana kurban.

Termasuk waktu memanjatkan niat ibadah kurban.

Baca juga: Bolehkah Membagikan Daging Kurban ke Luar Desa Tempat Penyembelihan? Ini Penjelasan Ulama Aceh

Namun bagi yang belum pernah melaksanakan ibadah kurban sebelumnya dan baru bisa menunaikan di tahun ini, bukan hanya soal waktunya, tapi perlu juga memahami beberapa ketentuan dalam memanjatkan niat kurban.

Untuk mengetahui waktu dan ketentuan-ketentuan dalam memanjatkan niat kurban, simak ulasan dari ulama muda Aceh, Ustadz Masrul Aidi yang dirangkum Serambinews.com berikut.

Waktu niat kurban

Dalam artikel yang diterbitkan Serambinews.com 20 Juli 2020, Ustadz Masrul Aidi pernah menyampaikan beberapa hal terkait niat kurban.

Termasuk mengenai waktu pelaksana kurban memanjatkan niat kurban.

Ustad Masrul mengatakan, niat penyembelihan kurban boleh dilakukan pada saat hewan itu disembelih.

Baik itu penyembelihan yang dilakukan sendiri oleh pemilik kurban atau orang yang diwakilkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved