Idul Adha 2025

Bolehkah Membagikan Daging Kurban ke Luar Desa Tempat Penyembelihan? Ini Penjelasan Ulama Aceh

Ada kalanya, daging kurban yang disembelih di sebuah lokasi seperti desa, dibagikan kepada penerima yang tinggal di luar dari desa yang menjadi tempat

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Kiriman warga 
Ulama Aceh Abu Mudi. Mengenai persoalan kurban, sebenarnya sudah pernah diterangkan oleh Ulama Kharismatik asal Aceh, Abu Mudi. Berikut penjelasan lengkap Abu Mudi.  

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah diterangkan oleh Ulama Kharismatik asal Aceh, Abu Mudi. Berikut penjelasan lengkap Abu Mudi

SERAMBINEWS.COM - Pembagian daging kurban ke luar lokasi penyembelihan, seperti ke desa atau kecamatan lain, menurut penjelasan ulama Aceh Abu Mudi, hukumnya tidak diperbolehkan.

Hal ini disamakan dengan hukum zakat yang tidak boleh dipindahkan ke wilayah lain.

Daging kurban sebaiknya didistribusikan di tempat hewan disembelih.

Sementara itu, Ustaz Masrul Aidi menjelaskan, ketentuan pembagian kurban berbeda tergantung statusnya.

Jika kurban wajib, seluruh bagian hewan harus disedekahkan.

Jika sunnah, boleh dibagi tiga: untuk disedekahkan, konsumsi keluarga, dan disimpan.

Baca juga: Kapan Batas Waktu Menyembelih Kurban? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Beserta Hukumnya

Selain itu, daging atau bagian tubuh hewan kurban tidak boleh dijual atau dijadikan ongkos panitia. Biaya panitia harus bersumber dari dana di luar hewan kurban, seperti sisa pembelian hewan.

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah diterangkan oleh Ulama Kharismatik asal Aceh, Abu Mudi.

Berikut penjelasan lengkap Abu Mudi yang telah dirangkum Serambinews.com.

Hukum membagikan daging di luar lokasi sembelih

Penjelasan mengenai hukum membagikan daging di luar lokasi penyembelihan pernah disampaikan dalam kajian Abu Mudi yang diunggah di Youtube MUDI TV.

Penjelasan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah yang menanyakan terkait hukum dari persoalan tersebut.

“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?.” kata Abu Mudi yang membaca pertanyaan.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Abu Mudi soal hukum mendistribusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan.

Ulama yang memiliki nama lengkap Teungku Haji Hasanoel Bashry HG ini lantas memberikan jawabannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved