Idul Adha 2025
Bolehkah Membagikan Daging Kurban ke Luar Desa Tempat Penyembelihan? Ini Penjelasan Ulama Aceh
Ada kalanya, daging kurban yang disembelih di sebuah lokasi seperti desa, dibagikan kepada penerima yang tinggal di luar dari desa yang menjadi tempat
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah diterangkan oleh Ulama Kharismatik asal Aceh, Abu Mudi. Berikut penjelasan lengkap Abu Mudi.
SERAMBINEWS.COM - Pembagian daging kurban ke luar lokasi penyembelihan, seperti ke desa atau kecamatan lain, menurut penjelasan ulama Aceh Abu Mudi, hukumnya tidak diperbolehkan.
Hal ini disamakan dengan hukum zakat yang tidak boleh dipindahkan ke wilayah lain.
Daging kurban sebaiknya didistribusikan di tempat hewan disembelih.
Sementara itu, Ustaz Masrul Aidi menjelaskan, ketentuan pembagian kurban berbeda tergantung statusnya.
Jika kurban wajib, seluruh bagian hewan harus disedekahkan.
Jika sunnah, boleh dibagi tiga: untuk disedekahkan, konsumsi keluarga, dan disimpan.
Baca juga: Kapan Batas Waktu Menyembelih Kurban? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Beserta Hukumnya
Selain itu, daging atau bagian tubuh hewan kurban tidak boleh dijual atau dijadikan ongkos panitia. Biaya panitia harus bersumber dari dana di luar hewan kurban, seperti sisa pembelian hewan.
Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah diterangkan oleh Ulama Kharismatik asal Aceh, Abu Mudi.
Berikut penjelasan lengkap Abu Mudi yang telah dirangkum Serambinews.com.
Hukum membagikan daging di luar lokasi sembelih
Penjelasan mengenai hukum membagikan daging di luar lokasi penyembelihan pernah disampaikan dalam kajian Abu Mudi yang diunggah di Youtube MUDI TV.
Penjelasan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah yang menanyakan terkait hukum dari persoalan tersebut.
“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?.” kata Abu Mudi yang membaca pertanyaan.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Abu Mudi soal hukum mendistribusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan.
Ulama yang memiliki nama lengkap Teungku Haji Hasanoel Bashry HG ini lantas memberikan jawabannya.
Sapi Kurban yang Sudah Disembeli Tiba-tiba Hidup Lagi dan Ngamuk, Warga Panik Panggil Polisi |
![]() |
---|
Kenapa Kita Tidak Boleh Berpuasa saat Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya? |
![]() |
---|
Tak Kuat Melihat Darah, Bolehkah Tidak Ikut Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Kumpulan 40 Link Twibbon Idul Adha 2025, Desain Simpel dan Cantik, CUkup Pasang Foto Lalu Bagikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.