Idul Adha 2025

Kapan Niat Kurban Mulai Bisa Dipanjatkan? Simak Waktunya Menurut Ustad Masrul Aidi

Menurut Ustad Masrul Aidi, kesalahan dalam hal niat kurban bisa membuat ibadah ini menjadi tidak tepat sasaran, yang berdampak pada pembagiannya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YouTube Serambinews
USTAD MASRUL AIDI - Pengasuh Ponpes Babul Maghfirah Aceh Besar, Ustaz Tgk M Masrul Aidi Lc saat menjadi narasumber dalam perbincangan di Studio Serambinews. Berikut penjelasan Ustad Masrul Aidi mengenai waktu dan ketentuan dalam memanjatkan niat ibadah kurban. 

Apabila status kurban wajib, lanjut Ustad Masrul, maka maka wajib atas hewan itu untuk disedekahkan seutuhnya.

Mulai dari kulit, tanduk, daging dan juga tulangnya.

Apabila pemilik atau ahli waris pemilik kurban memakan sedikit saja, maka wajib untuk digantikan dengan daging lain.

Daging yang diganti ini kemudian disedekahkan kepada fakir dan miskin.

"Dalam pembagian dari sembelihan hewan kurban sunat, adalah peruntukannya yang dibagi tiga.

"Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk hadiah kepada handai taulan untuk dimakan, dan sebagian kecil untuk dimakan sendiri,"

"Ini sedapat mungkin tidak lebih dari tiga suap saja untuk mengambil berkah,” kata ustad Masrul.

Baca juga: Mau Kurban Tapi Pakai Uang Hasil Utang, Apakah Kurbannya Sah? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Tidak dijual atau dijadikan ongkos panitia

Selain persoalan waktu dan niat, Ustaz Masrul juga menyampaikan persoalan lain yang harus diperhatikan oleh pelaksana kurban.

Kurban, ujar Ustaz Masrul, tidak boleh dijual atau dijadikan sebagai ongkos kepada panitia penyembelihan.

“Kulit dan bagian lain dari hewan kurban tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan ongkos panitia penyembelihan," jelasnya.

Apabila dilakukan juga, lanjutnya, maka kurban yang dilaksanakan tersebut menjadi batal.

Adapun untuk ongkos panitia disediakan dari sumber yang lain dari hewan kurban.

"Misalnya dari sisa harga pembelian hewan kurban,” pungkas ustad Masrul.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved