Kejagung Tangkap Dirut PT Sritex Iwan Lukminto, Ini Kasusnya
Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Lukminto diduga terkait kasus pemberian kredit bank.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Lukminto diduga terkait kasus pemberian kredit bank.
Adapun informasi penangkapan itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Febri Adriansyah.
"Betul," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).
Meski begitu, Febri belum menjelaskan perihal kronologi penangkapan terhadap Iwan tersebut.
Dirinya hanya menjelaskan bahwa Iwan ditangkap pada malam kemarin di Solo, Jawa Tengah.
"Malam tadi di tangkap di Solo," ucapnya.
Terkait hal ini seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.
Adapun pengusutan dugaan korupsi di PT Sritex itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Hanya saja kata Harli, pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan itu saat ini masih bersifat penyidikan umum.
"Masih penyidikan umum," jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).
Lebih jauh ia menerangkan, bahwa saat ini penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.
"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," katanya.
Adapun terkait PT Sritex, seperti diketahui perusahaan tekstil itu berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 karena bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.
Sebelumnya Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon.
Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex.
Kondisi Nadiem Makarim Usai Operasi Wasir, Masih Dibantarkan dan Dijaga 6 Petugas Kejagung |
![]() |
---|
Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung Klaim Tak Ada Unsur Politis |
![]() |
---|
Korupsi Jalur Kereta Api Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejagung Sebut Kejari Jaksel Masih Mencari Keberadaan Silfester Matutina untuk Dieksekusi |
![]() |
---|
Peran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Masih Diburu Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.