Berita Aceh Selatan

Obat Ursodeoxycholic Acid di RSUDYA Tapaktuan Aceh Selatan Kosong

akibat kekosongan obat tersebut membuat pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus membeli ke apotek luar rumah sakit. 

Editor: mufti
For: Serambinews.com
Direktur RSUD-YA Tapaktuan, dr Erizaldi MKes SpOG 

“Di antaranya Janji Layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yaitu, menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan,” kata Mahmul.

Lebih lanjut, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan, tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Sedangkan terkait Janji Layanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan.

Kemudian, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, melayani konsultasi online kepada peserta JKN, melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi serta memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat.

“Peserta yang mengalami keluhan di fasilitas kesehatan dapat menjumpai atau menghubungi petugas BPJS Satu pada poster-poster yang ada di setiap fasilitas kesehatan ataupun dapat menyampaikan keluhan melalui Aplikasi Mobile JKN,” pungkas Ahyar.(is)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved