Opini
One Day One Ayat ala Sarjani
GERAKAN Membaca dan Menghafal Al-Qur’an Satu Hari Satu Ayat adalah program ekstra kurikuler yang pernah digagas dan diterapkan pada seluruh sekolah da
Dr Drs H Nadhar Putra MSi, Doktor Komunikasi Publik berdomisili di Sigli
GERAKAN Membaca dan Menghafal Al-Qur’an Satu Hari Satu Ayat adalah program ekstra kurikuler yang pernah digagas dan diterapkan pada seluruh sekolah dan madrasah di semua tingkatan baik SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) di Kabupaten Pidie pada kepemimpinan Bupati Sarjani Jilid 1 (2012-2017). Gerakan massif ini adalah kegiatan mengaji di sekolah dan madrasah selama lima belas menit sebelum memulai jam pelajaran di kelas. Guru kelas yang mengajar pada jam pertama otomatis menjadi pembimbing kegiatan mengaji lima belas menit tersebut. Bupati Sarjani mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk dijadikan payung hukum gerakan yang didukung antusias oleh masyarakat Pidie ketika itu.Dari berbagai dokumen dan pemberitaan media yang diteliti, belum ada satu Pemda pun di Aceh bahkan Indonesia yang menerapkan gerakan massal seperti ini sebelum Maret 2014, saat Sarjani meluncurkan gerakan ini di SD Negeri 3 Beureunuen, Pidie. Artinya, Bupati Sarjani adalah kepala daerah pertama di Indonesia yang menerapkannya, kemudian gerakan ini di-ATM (ambil, tiru dan modifikasi) oleh kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Data menunjukkan Kanwil Kemenag Aceh dengan program GETBA (Gerakan Tuntas Baca Al Quran) dan Pemerintah Provinsi Aceh dengan Program Lima Belas Menit Bersama Al Quran (LIMIT) baru saja pada medio tahun 2024 yang diluncurkan saat kepemimpinan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah. Terakhir, Gubernur Muzakir Manaf menguatkan program yang sama dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan semua murid dan siswa di Aceh untuk mengaji sebelum belajar di sekolah. Sejarah mencatat, mereka melakukannya setelah Sarjani melakukannya sepuluh tahun yang lalu.
Artikel ini bukan ditujukan untuk memuji sosok Sarjani, sang Bupati yang berlatar belakang kombatan GAM, alumnus Akademi Militer Tripoli, Libya. Apa yang dilakukan Sarjani dengan Gerakan 1H1A, GETBA, LIMIT dan Ingub 1 Tahun 2025 dan beberapa kabupaten/kota bahkan provinsi lain di Indonesia, ternyata memiliki sejumlah kekurangan-kekurangan. Data dan Informasi menunjukkan gerakan tersebut tidak seratus persen berjalan baik dan lancar, alias tidak maksimal. Gerakan ini sangat relatif, sangat tergantung pada kepedulian guru dan kepala sekolah.
Hasil observasi di beberapa sekolah dan madrasah menunjukkan bahwa penyebab utama kurang lancarnya pelaksanaan Gerakan Satu Hari Satu Ayat adalah karena Program tersebut tidak dibekali dengan Petunjuk Teknis (Juknis), apalagi Standar Operasional dan Prosedur (SOP). Karenanya, sekolah dan madrasah menerapkan gerakan tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing.
Pada kepemimpinan kedua kalinya sebagai Bupati Pidie periode 2025-2030, Bupati Sarjani kembali menerapkan gerakan mengaji sebelum belajar di kelas bagi murid dan siswa. Langkah awal yang diambil adalah membentuk Tim Riset untuk mengkaji pengembangan Gerakan Satu Hari Satu Ayat, yang kemudian sepakat disebut dengan Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Al-Qur'an Satu Hari Satu Ayat di Kabupaten Pidie. Kegiatan tersebut menjadi Program Prioritas dan masuk dalam agenda Program 100 Hari Kerja Bupati Sarjani/Wakil Bupati Alzaizi.
Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Al-Qur'an Satu Hari Satu Ayat adalah desain baru pembelajaran Al-Qur'an di semua sekolah dan madrasah di Kabupaten Pidie, baik tingkat SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/SMK/MA.
Disebut desain baru karena telah mengalami penguatan-penguatan baik dalam hal penambahan metode maupun teknik pembelajaran. Hal ini disebabkan adanya pengembangan di sisi tujuan program yaitu tidak hanya bertujuan agar peserta didik mampu membaca Al-Quran saja, namun gerakan ini juga menitik beratkan pada pembentukan karakter peserta didik, yaitu pembentukan akhlak Qur'ani.
Pengembangan metode
Saat launching perdana pada tahun 2014 di SDN 3 Beureunuen, metode belajar hanya 2 (dua) yaitu Membaca dan Menghafal saja, saat ini dikembangkan menjadi 4 (empat) metode yaitu Membaca, Menulis, Menghafal serta Tafsir atau Tadabbur Al-Quran. Dengan penambahan metode ini diharapkan tujuan besar yaitu Mewujudkan Generasi Pidie Unggul yang Berilmu dan Berakhlak Mulia dapat terwujud.
Kemudian di sisi teknis pembelajaran juga mengalami pengaturan yang seragam. Dulu, tidak ada buku panduan atau Juknis sehingga sekolah dan madrasah melaksanakan proses belajar Al-Qur'an yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Hal ini menyebabkan tidak semua sekolah dan madrasah dapat melaksanakan belajar Al-Qur’an dengan baik dan lancar.
Kini, One Day One Ayat ala Sarjani telah mengatur secara detail teknis pelaksanaan dalam sebuah Buku Petunjuk Teknis sehingga memudahkan pelaksanaannya di lapangan. Misalnya pola belajar, kegiatan belajar Al-Quran yang dimulai sejak pukul 07.45 – 08.00 WIB selalu dimulai dengan membaca empat doa belajar yang terdiri atas tiga doa wajib; Doa Terang Hati, Doa Mulai Belajar dan Doa untuk Kedua Orang Tua, ditambah satu doa pilihan yang dapat dipilih dari daftar doa pilihan yang tersedia pada lampiran Buku Juknis.
Setelah membaca doa dilanjutkan dengan membaca ummul Al-Quran, kemudian baru masuk ke materi pokok yaitu belajar Al-Quran (Maqrak) harian yang telah disusun pada lampiran Buku Juknis. Maqrak harian disusun 3-5 ayat setiap hari sebagai materi belajar yang sama dan seragam bagi seluruh murid dan siswa di semua satuan pendidikan di Kabupaten Pidie.
Seterusnya, setelah materi belajar selesai, kegiatan ditutup dengan membaca doa selesai mengaji ataupun doa kafaratul majelis dan diakhiri dengan shalawat kepada Nabi Muhammad saw. Dengan teknik seperti ini, Pemkab Pidie dapat merencanakan pelaksanaan khanduri khatam Al-Qur'an ban sigom Pidie di lingkungan sekolah dan madrasah.
Monev dan pelaporan
Untuk menjamin agar gerakan ini terus berlanjut di masa-masa yang akan datang, Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Al-Quran Satu Hari Satu Ayat tidak hanya dikembangkan dari sisi metode dan teknis pembelajaran, namun juga mengatur dengan jelas sistem monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan yang mesti dilakukan secara berjenjang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.