Breaking News

Berita Abdya

Pria Paruh Baya Tega Lecehkan Bocah 8 Tahun hingga 5 Kali, Pelaku Beri Rp 10 Ribu untuk Tutup Mulut

Perbuatan ini sudah 5 kali dilakukan pelaku. Pertama Agustus 2024, kedua dan ketiga pada September 2024, dan kejadian keempat dan kelima Oktober 2024.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PELIMPAHAN BERKAS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pelimpahan berkas dan tersangka perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dari penyidik Polres Abdya, di Ruang Tahap II Kejari setempat, Kamis (22/5/2025). 

“Hingga akhirnya, korban membuka semua tentang perbuatan pelaku kepada dirinya,” papar dia. 

“Selanjutnya, pada tanggal 11 Oktober 2024, keluarga korban melaporkan pelaku kepada Polres Abdya,” kata Fakhrul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie. 

Ia dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved