Berita Abdya
Pria Paruh Baya Tega Lecehkan Bocah 8 Tahun hingga 5 Kali, Pelaku Beri Rp 10 Ribu untuk Tutup Mulut
Perbuatan ini sudah 5 kali dilakukan pelaku. Pertama Agustus 2024, kedua dan ketiga pada September 2024, dan kejadian keempat dan kelima Oktober 2024.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PELIMPAHAN BERKAS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pelimpahan berkas dan tersangka perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dari penyidik Polres Abdya, di Ruang Tahap II Kejari setempat, Kamis (22/5/2025).
“Hingga akhirnya, korban membuka semua tentang perbuatan pelaku kepada dirinya,” papar dia.
“Selanjutnya, pada tanggal 11 Oktober 2024, keluarga korban melaporkan pelaku kepada Polres Abdya,” kata Fakhrul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.
Ia dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)
Tags
pria lecehkan anak di bawah umur
pelecehan seksual
pelecehan seksual terhadap anak
Abdya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait: #Berita Abdya
| Bantu Emak-emak Tercebur ke Saluran Irigasi, Kapolres Abdya Beri Penghargaan kepada Dua Bripda |
|
|---|
| IPA Babahrot Belum Berfungsi, KNPI Soroti Perumdam Tirta Abdya, Direktur: Insya Allah Tahun Depan |
|
|---|
| Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Abdya Berikan Penghargaan untuk Pemuda Guhang dan Kaye Aceh |
|
|---|
| Dandim 0107/Aceh Selatan Tutup Laga Penegak Tangguh Se-Kwartir Cabang Aceh Selatan 2025 |
|
|---|
| Berikan Jaminan Untuk Tenaga Kerja Rentan, Pemerintah Abdya Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PELECEHAN-ANAK-DI-ABDYA05.jpg)