Berita Abdya
Pria Usia 56 Tahun Asal Abdya Lecehkan Anak Bawah Umur, Korban Diberi Rp10 Ribu untuk Tutup Mulut
Tersangka berinisial UH yang sudah berusia 56 tahun itu merupakan warga salah satu kecamatan dalam wilayah Abdya. Sedangkan korban sebut saja Melati (
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
Dalam perjalanan, tambahnya, korban dipanggil oleh pelaku yang saat itu sedang duduk sendirian di sebuah pondok di samping rumahnya.
Lalu, sambung Fakhrul, korban menghampiri pelaku. Kemudian ia meminta korban untuk masuk ke dalam rumahnya dan disuruh duduk di samping ayun milik cucu pelaku. Saat itu, kondisi rumahnya sedang kosong.
“Saat itu pelaku menyuruh korban untuk membuka celana, sedangkan dia mengganti pakaiannya dengan mengenakan sehelai handuk tanpa celana dalam.
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk berbaring, setelah itu pelaku langsung melakukan pelecehan terhadap korban,” jelasnya.
Setelah perbuatannya selesai, kata Fakhrul, pelaku langsung bangun dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu, dan meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
“Setelah itu, korban segera pulang ke rumah neneknya, lalu mandi dan pergi mengaji,” ujarnya.
Baca juga: Sarkawi Kepala Desa di Bengkulu Utara Ditusuk Warganya Gegara Tanda Tangan, Pelaku Serahkan Diri
Perbuatan ini terkuak, kata Fakhrul, setelah korban menawarkan uang kepada kedua temannya di tempat mengaji sebesar Rp 2.000. Lalu, kedua temannya ini bertanya dari mana korban mendapatkan uang tersebut.
“Saat itu lah korban menyebutkan bahwa uang itu dari tersangka setelah ia dilecehkan. Korbanpun menceritakan semua kejadian itu kepada kedua temannya,” jelas Fakhrul.
Kemudian, sambungnya, kedua teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada tetangga korban, lalu tetangganya menceritakan kepada bibi korban terkait kejadian yang dialami keponakannya itu.
“Hingga akhirnya, korban membuka semua tentang perbuatan pelaku kepada dirinya. Selanjutnya, pada tanggal 11 Oktober 2024, keluarga korban melaporkan pelaku kepada Polres Abdya,” kata Fakhrul.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie. Ia dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Kapolres Abdya Berikan Penghargaan untuk Tiga Anak Polisi |
![]() |
---|
KLHK Tinjau TPA Iku Lhung Abdya, Rekomendasikan Ubah Sistem Pengelolaan |
![]() |
---|
BPS Sebut Panen Padi di Abdya Memuaskan, Capai 10 Ton Per Hektare |
![]() |
---|
Pemerintah Gampong Padang Geulumpang Abdya Sosialisasi Perbup Peukong Agama |
![]() |
---|
Bupati Abdya Safaruddin Launching Perbup Peukong Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.