Berita Abdya

Pria Usia 56 Tahun Asal Abdya Lecehkan Anak Bawah Umur, Korban Diberi Rp10 Ribu untuk Tutup Mulut

Tersangka berinisial UH yang sudah berusia 56 tahun itu merupakan warga salah satu kecamatan dalam wilayah Abdya. Sedangkan korban sebut saja Melati (

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PELECEHAN ANAK BAWAH UMUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pelimpahan berkas dan tersangka perkara pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dari Penyidik Polres Abdya, di Ruang Tahap II Kejari setempat, Kamis (22/5/2025). 

Tersangka berinisial UH yang sudah berusia 56 tahun itu merupakan warga salah satu kecamatan dalam wilayah Abdya. Sedangkan korban sebut saja Melati (8) juga merupakan warga kabupaten setempat. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Penyidik Polres Abdya melimpahkan berkas dan tersangka pelecehan seksual terhadap anak bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.

Pelimpahan tahap II ini berlangsung di ruang Kejari setempat, Kamis (22/5/2025).

Tersangka berinisial UH yang sudah berusia 56 tahun itu merupakan warga salah satu kecamatan dalam wilayah Abdya. Sedangkan korban sebut saja Melati (8) juga merupakan warga kabupaten setempat. 

Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang SH MH, menyebutkan tersangka sudah lima kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban.

Terakhir kalinya pada awal Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku.

“Perbuatan ini sudah lima kali dilakukan pelaku, pertama pada Agustus 2024, kedua dan ketiga pada September 2024, dan kejadian keempat dan kelima pada Oktober 2024.

Semuanya dilakukan dirumahnya saat kondisi rumah sedang kosong,” jelas Fakhrul.

Baca juga: Ayah Setubuhi Putri Tiri Selama 11 Tahun di Riau, Pelaku Minta Jatah Lewat Ibu Kandung Korban

Ia menyebutkan, jarak rumah korban dan tempat tinggal pelaku hanya puluhan meter. Diketahui, korban tinggal bersama nenek, bibi serta suami bibinya.

“Ayah korban mengalami gangguan kejiwaan dan ibu korban telah meninggal dunia,” ucap Fakhrul.

Pelaku ini, jelasnya, masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. 

Pelaku juga selalu memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban setelah melancarkan aksinya sembari mengatakan kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. 

“Korban ini berani main ke rumah tersangka, karena masih ada hubungan keluarga," ucapnya.

Kejadian pelecehan pada Oktober 2024, kata Fakhrul, awalnya korban ingin berangkat menuju rumah saudaranya yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Baca juga: VIDEO Ibrahim Assegaf Sang Pengacara Jenius di Balik Layar Najwa Shihab, Jejaknya Tak Tergantikan!

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved