Kupi Beungoh
Rumah Sakit Syariah: Tuntutan atau Tuntunan ?
PELAYANAN kesehatan syariah merupakan paradigma baru dalam menjawab kebutuhan asuhan medis dari aspek spiritual pasien.
*) Oleh: dr Brury Apriadi Husaini MKM,FISQua
PELAYANAN kesehatan syariah merupakan paradigma baru dalam menjawab kebutuhan asuhan medis dari aspek spiritual pasien.
Dalam menjalankan aktifitas profesionalnya, petugas kesehatan di rumah sakit mengupayakan kesembuhan pasien dengan segala pendekatan baik secara medis maupun bio-psiko-sosio-kultur dan spiritual.
Hal ini mendorong perkembangan rumah sakit syariah semakin meningkat seiring dengan pentingnya memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal layanan kesehatan.
Rumah sakit syariah merupakan rumah sakit yang seluruh pengelolaannya berdasarkan pada maqashid al-syariah al-islamiyah yaitu penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Rumah sakit yang merupakan salah satu institusi kompleks dengan berbagai sistem pendukungnya merupakan institusi yang sangat memungkinkan terjadinya risiko kegagalan untuk memenuhi standar syariah secara kaffah (menyeluruh),
baik pada tata kelola rumah sakit, pelayanan medis, keperawatan serta pelayanan obat obatan, sehingga rumah sakit di rasa perlu melakukan upaya pengelolaan risiko secara sistematis sesuai dengan tingkat pelayanannya.
Di Indonesia, rumah sakit syariah bukanlah hal yang baru.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah.
Kebijakan ini dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan akan rumah sakit yang memenuhi prinsip-prinsip syariah, baik dalam pengelolaan finansial, penggunaan obat-obatan halal, hingga penerapan tata kelola yang berlandaskan pada hukum Islam.
Dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit, banyak isu spiritual yang mempengaruhi keyakinan dan keinginan pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak terbatas pada pemeliharaan aqidah,
pelaksanaan ibadah dan juga fasilitas ibadah saja namun juga pada pemeriksaan kesehatan sesuai gender, penggunaan hijab dan penutup aurat untuk pasien, talqin pada pasien sakaratul maut, edukasi islami,
penjadwalan operasi pada waktu sholat, penggunaan obat obatan halal, shalat dan wudhu pada pasien yang dirawat, serta penggunaan akad syariah pada transaksi tunai dan non tunai di rumah sakit.
Sertifikasi rumah sakit syariah dipandang sebagai salah satu langkah untuk memajukan kualitas rumah sakit sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dengan pendekatan islami.
Rumah sakit syariah wajib memenuhi hak dan kewajiban masing masing pihak dengan sebaik baiknya, mengedepankan aspek kemanusian dalam memberikan pelayanan, menjaga kehormatan dan privasi pasien,
| Traffic Light dan Karakter Kita: Renungan Umur Manusia |
|
|---|
| Peusijuk: Dari Warisan Budaya ke Katalisator Pendidikan |
|
|---|
| Rektor UIN Ar-Raniry Idaman: Mengembalikan Hakikat Jantong Hate |
|
|---|
| Rumah Sakit Iskandar Muda: Warisan Medis Belanda yang Lestari di Kutaraja |
|
|---|
| Ismail Rasyid: Pengusaha Merangkap Ilmuwan dari Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-Brury-Apriadi-Husaini-MKMFISQua-02.jpg)