Minggu, 19 April 2026

Kupi Beungoh

Rumah Sakit Syariah: Tuntutan atau Tuntunan ?

PELAYANAN kesehatan syariah merupakan paradigma baru dalam menjawab kebutuhan asuhan medis dari aspek spiritual pasien.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
dr Brury Apriadi Husaini MKM,FISQua 

Dalam qanun ini boleh dikatakan masalah syariat hanya dikaitkan dengan kehalalan makanan dan obat obatan yang harus di awasi oleh pemerintah aceh saja, sehingga penting kiranya qanun tersebut di bahas dan di sempurnakan kembali dengan mensyaratkan kewajiban bagi seluruh fasilitas kesehatan di aceh tersertifikasi dan terakreditasi syariah dalam upaya mewujudkan pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar pelayanan minimal rumah sakit syariah.

Rumah sakit syariah bukanlah sekadar tren atau tuntutan, tetapi merupakan suatu tuntunan untuk memberikan alternatif pelayanan kesehatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.

Syari’ah adalah system terbaik ciptaan Allah SWT yang harus diikuti. Sesuai dengan firman Nya pada Qs. 

Al-Jatsiyah ayat 18 yang artinya “Kemudian kami menjadikan bagi kamu suatu Syari’ah, maka ikutilah Syari’ah itu, jangan ikuti hawa nafsu orang orang yang tidak memahami Syari’ah”.

Dengan adanya sertifikasi syariah, rumah sakit dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memberikan rasa aman bagi pasien, menjaga kehormatan dan privasi pasien serta memberikan pelayanan yang adil dan professional bagi seluruh pasien baik muslim maupun non-muslim.

Perubahan dari pelayanan kesehatan biasa menjadi pelayanan kesehatan dengan prinsip prinsip syariah bisa jadi tidak membawa perubahan besar dari aspek pelayanan medis namun dapat menjadikan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah ghayr mahdhah yaitu menghindarkan dari yang haram dan menjadikan layanan kesehatan sebagai rahmatan li-l’alamin. Wallahu a’lam bish-shawab. (*)

*PENULIS adalah Sekretaris Majelis Upaya Kesehatan Indonesia Seluruh Indonesia (MUKISI) Prov Aceh dan Wakil Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Aceh.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved