Kamis, 16 April 2026

Kupi Beungoh

Rumah Sakit Syariah: Tuntutan atau Tuntunan ?

PELAYANAN kesehatan syariah merupakan paradigma baru dalam menjawab kebutuhan asuhan medis dari aspek spiritual pasien.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
dr Brury Apriadi Husaini MKM,FISQua 

menggunakan obat obatan halal dan memberikan pelayanan dan konsultasi spiritual sesuai kebutuhan untuk kesembuhan pasien serta wajib mengikuti dan merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan masalah hukum islam kontemporer pada bidang kedokteran. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri rutin mengeluarkan fatwa-fatwa terkait dengan masalah kesehatan dan kedokteran seperti fatwa terkait penggunaan pil anti haid, khitan perempuan, pakaian kerja tenaga medis wanita, aborsi dan bayi tabung,

penggunaan alcohol, vaksin dan imunisasi, otopsi jenazah dan fatwa lainnya. Dimana fatwa-fatwa ini menjadi acuan bagi rumah sakit syariah dalam menentukan kebijakan pelayanan yang sesuai dengan ajaran islam.

Menurut data Majelis Upaya Kesehatan Indonesia Seluruh Indonesia (MUKISI), Saat ini lebih kurang terdapat 80 fasilitas kesehatan baik rumah sakit, klinik dan laboratorium yang telah dan tengah berproses untuk melakukan sertifikasi syariah.

Trend ini terus meningkat dari tahun ke tahun, meskipun tidak ada angka pasti yang dapat mencerminkan data tersebut, namun banyak fasilitas kesehatan yang mulai berproses untuk mendapatkan sertifikasi syariah, baik fasilitas kesehatan swasta maupun fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Rumah sakit dengan penamaan dan azas islam maupun milik ormas islam di Indonesia tidak memberikan jaminan bahwa rumah sakit tersebut menerapkan prinsip syariah dalam pengelolaannya.

Rumah sakit syariah harus mampu memenuhi standar sertifikasi syariah, kode etik rumah sakit syariah dan standar pelayanan minimal rumah sakit syariah yang di tetapkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Salah satu isu penting yang menjadi perbincangan dan perlu dicermati ialah bagaimana rumah sakit syariah memberikan pelayanan bagi pasien non-muslim.

Standart rumah sakit syariah menekankan pelayanan tidak hanya diperuntukkan bagi umat muslim saja, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan agama.

Rumah sakit syariah harus memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada pasien non-muslim tetap sesuai dengan standar medis yang tinggi, tanpa memaksakan penerapan syariah pada pasien yang tidak menganut agama Islam

Provinsi Aceh, merupakan provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah secara formal tentu memiliki keinginan dan semangat untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah, sehingga pelayanan kesehatan pun dianggap perlu untuk mengikuti ketentuan syariat Islam

Undang Undang No 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan aceh memberi peluang kepada pemerintah aceh dan pemerintah kabupaten kota di provinsi aceh untuk mengubah dan menyesuaikan pelayanan kesehatan di aceh sehingga sejalan dengan ketentuan syariat islam.

Pada regulasi yang dibuat sebagai lanjutan dari MoU Helsinki ini disebutkan bahwa syariat islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syari’ah dan akhlak.

Bidang kesehatan sendiri tidak disebutkan secara khusus pada pasal tersebut namun di atur pada bab tersendiri dalam pasal 225 yang menyebutkan bahwa pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota di Aceh wajib memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang undangan sepanjang tidak bertentangan dengan syariat islam.

Aceh sendiri sebenarnya telah mengesahkan qanun kesehatan yaitu Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2010 tentang Kesehatan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved