Berita Langsa

Dirlantas Polda Aceh Buka Supervisi & Asistensi Tahap I di Polres Langsa: Laka Lantas Pembunuh No 1

"Mesin pembunuh nomor 1 di Aceh adalah laka lantas dengan tingginya angka kematian yang disebabkan terjadinya laka lantas," sebut Dirlantas.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
SUPERVISI DAN ASISTENSI - Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, SH, SIK saat membuka Supervisi dan Asistensi Tahap I 2025, di Aula Mapolres Langsa. 

Sementara data laka lantas yang terjadi sejak bulan Januari hingga 21 Mei 2025, di 23 kabupaten/kota di Aceh total ada sebanyak 1.262 kasus, dengan rincian 264 meninggal dunia, 157 luka berat, dan 1.917 luka ringan.

Menurut Dirlantas, tingginya angka kecelakaan lalu lintas ini harus menjadi keperhatinan semua stakeholder, tokoh, ulama, dan masyarakat agar sama-sama berkomitmen menjaga keselamatan dalam berlalu lintas.

Selain itu, timpal Kombes Pol M Iqbal, maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh masyarakat saat ini.

Padahal penggunakan sepeda listrik itu ada aturannya dan tidak dibolehkan mengendarai di jalan raya.

Lanjutnya, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Atas dasar itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh. 

Larangan ini dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak yang kerap mengoperasikan sepeda listrik tanpa pengawasan.

"Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, ada 11 kasus laka lantas melibatkan sepeda listrik," pungkas Kombes Pol M Iqbal. 

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama tentang pencegah dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta fatalitas korban laka lantas di wilayah hukum Polres Langsa.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved